,

Satreskrim Polres Bone Sosialisasikan KUHAP Baru, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dengan PPNS

Tim Redaksi
22 Mei 2026, 5/22/2026 WIB Last Updated 2026-05-23T05:23:14Z


UJUNGPENAMEDIA.COM,BONE--Satreskrim Polres Bone menggelar sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sekaligus melakukan koordinasi bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah hukum Polres Bone, Jumat (22/5/2026).


Kegiatan yang berlangsung di ruang gelar Satreskrim Polres Bone tersebut dipimpin langsung Wakapolres Bone, Kompol Antonius Tutleta, S.Pd.


Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, hadir sebagai narasumber utama didampingi IPDA Sabriadi selaku KBO Reskrim dan IPDA A. Syamsualam selaku Kanit Tipiter.


Peserta kegiatan terdiri dari personel Satreskrim Polres Bone, di antaranya AIPTU A. Junaidi Hendra selaku Kanit PPA dan AIPTU Sabri, S.H. Banit Tipiter, serta PPNS dari berbagai instansi di wilayah hukum Polres Bone seperti Disnaker, Kemenhub Darat, Hubdat hingga Hublat.


Dalam pemaparan materi, para narasumber membahas sejumlah pasal penting dalam KUHAP baru guna menciptakan sistem penegakan hukum yang terintegrasi dan sesuai prosedur.


Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi sekaligus memperkuat sinergi seluruh aparat penegak hukum terhadap penerapan aturan baru.


“Sosialisasi ini menjadi langkah memperkuat sinergi antara penyidik Polri dan PPNS dalam penegakan hukum di Kabupaten Bone,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).


Menurutnya, KUHAP baru wajib dipahami seluruh aparat penegak hukum, termasuk PPNS, karena tidak hanya membawa perubahan regulasi, tetapi juga perubahan pola pikir dalam penegakan hukum yang lebih profesional dan modern.


“Undang-undang ini bukan hanya perubahan regulasi, tetapi juga perubahan cara berpikir dalam penegakan hukum yang lebih profesional, modern, dan berorientasi pada kepastian hukum,” kata AKP Alvin.


Ia menilai koordinasi dan komunikasi antara penyidik Polri dan PPNS menjadi faktor penting dalam penanganan perkara di lapangan guna mencegah ego sektoral serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.


“Penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Dibutuhkan sinergi, kesamaan persepsi, serta koordinasi yang kuat antara penyidik Polri dan PPNS agar seluruh proses berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai aturan,” tegasnya.


AKP Alvin berharap penguatan sinergitas tersebut mampu meningkatkan kualitas penegakan hukum di Kabupaten Bone.


“Kami berharap sinergitas antara Polri dan PPNS di Kabupaten Bone semakin kuat sehingga setiap proses penegakan hukum dapat berjalan maksimal, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)