UJUNGPENAMEDIA.COM,BONE--Polres Bone melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) memberikan klarifikasi atas pemberitaan bertajuk "Cenrana Bone Darurat Narkoba" yang beredar di media daring. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan yang berkembang di masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Sat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, S.H., M.H., memimpin langsung personel gabungan Unit 1 dan Unit 2 Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di Kecamatan Cenrana pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 05.00 Wita.
"Menindaklanjuti informasi yang beredar di media terkait dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Cenrana, saya bersama personel Unit 1 dan Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Bone langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga berinisial AA," ujar Iptu Irham.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan AA (26), warga Kelurahan Cenrana, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga beserta lingkungan sekitarnya untuk mencari barang bukti narkotika jenis sabu. Namun, dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti.
Saat dimintai keterangan, AA mengaku tidak lagi menyimpan sabu. Ia mengaku terakhir mengonsumsi sabu sehari sebelumnya yang diperolehnya melalui transaksi menggunakan aplikasi Instagram dengan sistem tempel.
Untuk memastikan dugaan penyalahgunaan narkotika, petugas melakukan tes urine terhadap AA. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung zat amphetamina.
Iptu Irham mengungkapkan, berdasarkan pengakuan AA, dirinya pernah menjual sabu, namun telah berhenti setelah maraknya pemberitaan mengenai peredaran narkoba di wilayah Cenrana. Ia juga mengakui rumahnya telah tiga kali didatangi dan digeledah oleh personel Sat Resnarkoba Polres Bone.
"Yang bersangkutan saat ini masih diamankan di ruang penyidik untuk proses lebih lanjut. Karena hasil tes urine positif sementara barang bukti sabu tidak ditemukan, selanjutnya akan diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bone untuk menjalani proses rehabilitasi," tegas Iptu Irham.
Penanganan terhadap penyalahguna narkotika tersebut mengacu pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memberikan ruang bagi penyalahguna untuk menjalani rehabilitasi medis maupun sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Resnarkoba menegaskan, langkah cepat turun langsung ke lapangan menjadi bukti keseriusan Polres Bone dalam merespons setiap informasi dari masyarakat maupun media. Hal itu sekaligus membantah anggapan bahwa penanganan kasus narkoba di Kecamatan Cenrana berjalan lambat.
Sementara itu, Kapolres Bone AKBP Sugeng melalui Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., juga menegaskan komitmen jajarannya dalam menjamin keamanan dan kebebasan pers saat menjalankan tugas jurnalistik.
"Kami menegaskan bahwa wartawan adalah mitra kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, untuk terus mendukung Polres Bone dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bone, khususnya di Kecamatan Cenrana," ujar Iptu Rayendra.
Polres Bone juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyaring informasi dan tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terverifikasi. Warga yang mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika diminta segera melaporkannya melalui saluran resmi Polres maupun Polsek terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan saran dan informasi