UJUNGPENAMEDIA.COM,BONE--Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Bone melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus kecelakaan lalu lintas kepada Kejaksaan Negeri Bone, Kamis (23/7/2026).
Tahap II ini merupakan lanjutan proses hukum atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di pertigaan Jalan Ahmad Yani–Jalan Sungai Hasanuddin, Watampone, Kabupaten Bone, pada Sabtu, 18 April 2026.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berinisial ES (38), yang diduga terlibat dalam kecelakaan yang mengakibatkan korban ASA (30) mengalami luka-luka.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni Honda Genio bernomor polisi DW 2557 GC dan Honda Scoopy bernomor polisi DD 2641 SC.
Proses penyerahan dipimpin langsung Kanit Gakkum Satlantas Polres Bone, Ipda Chandra Wijaya, didampingi Aiptu Ilham dan Briptu Abdul Rahmat.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, mengatakan pelaksanaan tahap II merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Bone.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini merupakan komitmen kami dalam penanganan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Bone," ujar AKP Riyanda.
Menurutnya, proses hukum yang berjalan juga menjadi wujud tanggung jawab moral kepolisian dalam memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus kepastian hukum bagi tersangka.
"Ini juga menjadi tanggung jawab moral kami dalam memberikan rasa adil bagi keluarga korban dan kepastian hukum bagi tersangka. Kecelakaan lalu lintas dapat terjadi kepada siapa saja dan di mana saja apabila kita tidak berhati-hati saat berkendara dan tidak mengutamakan keselamatan," tegasnya.
AKP Riyanda turut mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta tidak mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas, mengutamakan keselamatan saat berkendara, dan tidak mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan. Dengan begitu, keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya dapat lebih terjamin," pungkasnya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan saran dan informasi