Iklan

Iklan

,

Begini Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign Dari Kerjaan

Tim Redaksi
21 Jan 2025, 1/21/2025 12:45:00 AM WIB Last Updated 2025-01-21T08:45:33Z

UJUNGPENAMEDIA.COM--Untuk Anda yang sudah resign atau punya alasan lain, terdapat dua cara untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, yakni dengan cara online dan offline. 


BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang memberikan perlindungan sosial kepada pekerja di Indonesia melalui beberapa jenis program, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), jaminan kematian (JKM), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). 


Tujuan utama dari BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan rasa aman bagi pekerja dalam menghadapi risiko yang terkait dengan pekerjaan.


Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, Anda mungkin perlu menonaktifkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. 


Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti Anda yang resign, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pindah kewarganegaraan, atau bahkan dalam kasus yang lebih tragis, peserta meninggal dunia. 


Bagi Anda yang sedang mencari informasi mengenai bagaimana cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, simak panduannya.


Syarat untuk Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan


Sebelum Anda dapat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dan pencairan saldonya, ada beberapa syarat yang harus Anda persiapkan. 


Syarat-syarat ini bertujuan melakukan verifikasi status kepesertaan Anda dan memastikan proses penonaktifan berjalan lancar. 


Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu Anda siapkan:


Surat Pernyataan Resign atau PHK


Fotokopi KTP, Akta Lahir, dan KK


Pas Foto 3x4 (2 Lembar)


Kartu BPJS Ketenagakerjaan


Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan


Proses menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dilakukan dengan lebih mudah berbagai cara yang ditawarkan oleh pihak BPJS


Anda dapat melakukannya secara online tanpa perlu mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. 


Berikut adalah dua cara utama yang bisa Anda pilih untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online:


1. Melalui Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) Online


SIPP Online adalah sistem resmi yang digunakan oleh perusahaan tempat Anda bekerja untuk mengelola data tenaga kerja dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. 


Jika Anda bekerja di perusahaan yang sudah terdaftar di BPJS, Anda bisa meminta pihak perusahaan untuk mengajukan penonaktifan melalui SIPP Online dengan cara sebagai berikut:


Akses SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan menggunakan ID dan password yang telah terdaftar.


Pilih nama perusahaan tempat Anda bekerja dari daftar yang tersedia.


Cari nomor kartu BPJS atau nama pekerja (nama Anda) yang ingin dinonaktifkan.


Setelah menemukan data yang sesuai, pilih opsi ‘Nonaktifkan Pekerja’.


Konfirmasikan keputusan untuk menonaktifkan pekerja tersebut, lalu proses penonaktifan akan dilanjutkan.


2. Melalui Aplikasi JMO (Jaminan Mandiri Online)


Aplikasi JMO bukan hanya digunakan untuk mengecek saldo JHT Anda, namun juga memungkinkan Anda untuk memantau status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan melakukan penonaktifan jika diperlukan. 


Aplikasi ini dapat Anda unduh secara gratis di Google Play Store atau Apple App Store. 


Berikut adalah cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan menggunakan aplikasi JMO:


Unduh aplikasi JMO di HP Anda melalui Play Store atau App Store.


Lakukan registrasi menggunakan data kependudukan dan informasi BPJS Ketenagakerjaan Anda.


Setelah berhasil registrasi, masuk ke aplikasi dan pilih menu JHT (Jaminan Hari Tua).


Periksa status kepesertaan apakah masih aktif. Jika status masih aktif, sampaikan kepada perusahaan untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Anda.


Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline


Meskipun Anda dapat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online, terdapat pilihan untuk melakukannya secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. 


Berikut adalah cara yang perlu Anda pahami jika memilih menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline:


Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat pernyataan pengunduran diri atau PHK dari perusahaan, fotokopi KK, KTP, Akta Lahir, dua lembar pas foto 3x4, serta kartu BPJS Ketenagakerjaan.


Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mengajukan penonaktifan.


Setibanya di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Anda akan diminta untuk mengisi formulir penonaktifan kepesertaan.


Jika ada tunggakan, Anda harus melunasinya terlebih dahulu agar proses penonaktifan dapat diproses.


Setelah mengisi formulir dan melunasi tunggakan (jika ada), serahkan semua dokumen kepada petugas BPJS. Petugas akan memproses penonaktifan dan memberitahu Anda jika proses sudah selesai.


Selain menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Anda secara mandiri, perusahaan tempat Anda bekerja juga dapat mengajukan penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan atas nama Anda. 


Proses ini biasanya dilakukan oleh HRD perusahaan. Pertama, karyawan yang ingin menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan perlu mengisi formulir penonaktifan yang disediakan oleh perusahaan. 


Setelah itu, HRD perusahaan akan melakukan verifikasi data karyawan dan mengajukan penonaktifan melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan.


Sebelum pengajuan dilakukan, pastikan perusahaan Anda tidak memiliki tunggakan iuran. 


Setelah pengajuan diajukan, BPJS Ketenagakerjaan akan memproses penonaktifan tersebut, dan dalam waktu sekitar satu bulan, nomor BPJS Ketenagakerjaan Anda akan dinonaktifkan.(*)


Iklan