Iklan

Iklan

,

Dilarang, Satlantas Polres Bone Tindak Sopir Mobil Pick Up Angkut Penumpang

Tim Redaksi
19 Jun 2025, 6/19/2025 10:10:00 PM WIB Last Updated 2025-06-20T05:10:17Z

UJUNGPENAMEDIA.COM,BONE--Personel Satlantas Polres Bone memberikan teguran kepada pengemudi kendaraan mobil pickup yang melanggar aturan mengangkut penumpang di jalan raya.


Penindakan dengan teguran dilakukan saat melaksanakan pengaturan Lalulintas di simpang Jalan Jend Ahmad Yani - Jalan Sultan Hasanuddin, Watampone, Kabupaten Bone, Jumat,20 Juni 2025.


“Peneguran terhadap Pickup yang membawa penumpang adalah bentuk pencegahan menghindari jatuhnya korban jiwa dari penumpang. Untuk menekan fatalitas kecelakaan di jalan raya,” ujar Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.IK., M.Tr.Opsla. melalui Kasat Lantas AKP H Musmulyadi S.PdI


Tindakan mobil barang atau pick up yang mengangkut penumpang melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


"Terhadap pelanggaran yang dilakukan,  kemudian sang sopir diedukasi agar tidak mengangkut penumpang orang, karena tindakan tersebut dapat mengancam keselamatan orang lain dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," sambungnya.


Pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap para pengendara dan pengemudi yang tidak menaati peraturan lalulintas di jalan raya. Karena awal dari terjadinya kecelakaan lalulintas adalah pelanggaran, sebut Kasat Lantas.


“Kami imbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalulintas, sehingga tidak membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” demikian imbauan AKP H Musmulyadi. (*)

Iklan