UJUNGPENAMEDIA.COM,BOMBANA--Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana terus berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan desa melalui kegiatan pendampingan desa yang dilaksanakan pada bulan September 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Inspektur Pembantu Wilayah III, H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd., bersama staf dan auditor. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat, Kepala Desa, serta Kaur Keuangan Desa. Langkah ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan transparan.
Pendampingan dilaksanakan di Kecamatan Rumbia Dan Kecamatan Rarowatu, adapun Materi yang diberikan meliputi pengelolaan keuangan desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, tata cara pemungutan dan pembayaran pajak, serta mekanisme belanja modal yang diserahkan kepada masyarakat.
Selain itu, juga dipaparkan aturan mengenai pengadaan barang dan jasa di desa sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Bupati Bombana Nomor 9 Tahun 2020.
Inspektur Pembantu Wilayah III, H. Akhmad Amin, menjelaskan bahwa pelaksanaan pendampingan ini sejalan dengan amanat PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa bupati/wali kota dibantu oleh camat dan inspektorat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa.
Menurutnya, pembinaan dan pengawasan ini bertujuan menjaga akuntabilitas, efisiensi, serta efektivitas pengelolaan keuangan desa, termasuk laporan pertanggungjawaban dan pelaksanaan tugas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah kecamatan Rumbia dan Rorowatu kegiatan pendampingan akan dilanjutkan ke kecamatan lain di Bombana.
Ketua Tim Indra Jaya S.IP menuturkan bahwa kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para kepala desa. Mereka menilai pendampingan yang dilakukan Inspektorat sangat membantu meningkatkan pemahaman mengenai regulasi pengelolaan keuangan desa.
“Pendampingan Inspektorat sangat membantu kami dalam memahami aturan yang sebelumnya masih kurang dipahami. Dengan adanya kegiatan ini, kami semakin mengerti regulasi terkait pengelolaan keuangan desa, sehingga potensi masalah dikemudian hari dapat diminimalisir,” ujar salah seorang kepala desa. (Arur)

