Iklan

Iklan

,

APBD 2026 Diketuk Palu, Lilo Ak Ingatkan Prosedur, Irwandi Burhan Fokus Jaga Keabsahan

Tim Redaksi
30 Nov 2025, 11/30/2025 11:39:00 PM WIB Last Updated 2025-12-01T07:39:13Z

UJUNGPENAMEDIA.COM,BONE--Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bone pada Minggu malam, 31 November 2025, sempat diliputi ketegangan sesaat sebelum palu diketuk untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah. 


Tepat ketika Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, bersiap memimpin agenda akhir, sebuah intrupsi lantang datang dari legislator Partai NasDem Andi Muhammad Salam, Lilo Ak sapaan akrabnya.


Dengan suara terukur, Lilo Ak menyampaikan bahwa dirinya menghormati dan patuh terhadap pandangan akhir Fraksi NasDem yang baru saja dibacakan. Namun, sebagai anggota DPRD secara pribadi, ia merasa perlu mengingatkan agar sejumlah catatan penting dicantumkan dalam notulen rapat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif.


“Kami merefleksi setiap tahapan. Dari forum sebelumnya, ada beberapa proses yang terlewatkan seperti harmonisasi penilaian provinsi terkait asumsi pendapatan. Begitu juga penyusunan RKA yang semestinya melalui review APIP yang pada awalnya belum kami lihat saat penyerahan dokumen. Ini penting untuk menjaga agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa jika terdapat tahapan yang tidak sesuai prosedur, pihaknya ingin memastikan mereka tidak dianggap berada dalam proses itu. “Namun secara kolektif, kami ikut pada apa yang diputuskan Fraksi. Catatan ini semata sebagai bentuk pertanggungjawaban kami,” tambahnya.


Sebelumnya, dalam rapat pembahasan, anggota DPRD Bone dari Fraksi NasDem, Andi Muh. Salam, juga menyoroti proses penyusunan Ranperda APBD 2026 yang dinilainya memuat prosedur kurang logis. Mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ia mengingatkan bahwa terdapat empat tahapan wajib yang harus dilalui sebelum dua rapat paripurna tersebut.


Keempat tahapan itu meliputi:

Penerbitan Surat Edaran Bupati yang berisi pedoman teknis penyusunan RKA, termasuk pagu anggaran OPD sesuai hasil KUA-PPAS.

Penyusunan RKA oleh OPD setelah menerima surat edaran tersebut.

Review RKA oleh Inspektorat Daerah (APIP).

Penyusunan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026.


Menurutnya, ada bagian dari tahapan tersebut yang belum sepenuhnya terpenuhi sebelum dokumen diserahkan ke DPRD.


Menanggapi kritik tersebut, Wakil Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan, SE, tidak menampik bahwa regulasi mengenai tahapan penyusunan APBD telah diatur jelas dan memang mewajibkan adanya review APIP sebelum disampaikan ke DPRD. Namun demikian, ia menegaskan bahwa dinamika waktu menjadi pertimbangan utama.


“Waktu terus berjalan dan kita membutuhkan persetujuan bersama sesuai tahapan yang ditetapkan PP 12. Makanya kita konsultasi. Yang menjadi pertanyaan: apakah kita menunggu review APIP ataukah mendahului?” ungkapnya.


Menurut penjelasan Kementerian Dalam Negeri, kata Irwandi, dokumen review APIP termasuk dalam kategori kelengkapan dokumen. Dengan demikian, pemerintah daerah dan DPRD memiliki ruang untuk tetap melanjutkan proses sembari melengkapi dokumen tersebut.


“Yang paling penting adalah menghindari sanksi. Ada risiko pemotongan gaji jika terlambat persetujuan bersama, dan yang paling kita tidak inginkan adalah pengurangan DAU bila APBD tidak ditetapkan sebelum 31 Desember,” bebernya.


Irwandi memaparkan alur ketat pasca-persetujuan bersama:

Maksimal 3 hari dokumen harus dikirim ke Provinsi.

7 hari waktu provinsi untuk mengevaluasi. Setelah itu dokumen dikembalikan untuk penyempurnaan oleh DPRD dan Pemda.

Lalu dikirim kembali untuk koordinasi dengan Kemendagri hingga keluarnya nomor registrasi, yang membutuhkan 24 hari. “Karena itu kita tidak boleh melewati batas waktu. Yang penting keabsahan APBD kita tetap terjaga,” tegasnya.


Meski sempat terlambat disampaikan, Irwandi memastikan bahwa review APIP sudah tersedia saat pembahasan berlangsung sehingga keputusan dapat diambil tanpa menabrak regulasi.


Setelah intrupsi dan penjelasan mengemuka, rapat paripurna kembali berjalan kondusif. Catatan dari Fraksi NasDem diterima sebagai bagian dari dokumentasi notulen, dan proses penetapan Ranperda APBD 2026 sebagai Perda pun dilanjutkan sesuai agenda.


Malam itu, ketegangan berubah menjadi langkah bersama bahwa apa pun dinamika dan perdebatan yang muncul, tanggung jawab utama tetap memastikan APBD Kabupaten Bone Tahun 2026 dapat ditetapkan tepat waktu, sah, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)

Iklan