UJUNGPENAMEDIA.COM,BONE--Unit Reskrim Mobile (Resmob) Polres Bone berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan senilai ratusan juta rupiah.
Pelaku yang diidentifikasi berinisial AM (34 tahun) ditangkap di Kelurahan Walanae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, pada Kamis 11 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WITA.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial ARC (37 tahun), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Jalan Gunung Kelabat, Kelurahan Watampone, melaporkan kehilangan harta benda dari dalam brankas rumahnya. Kejadian pencurian tersebut diduga terjadi pada Minggu, 28 November 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, saat rumah korban dalam keadaan kosong.
Korban mengetahui aksi pencurian setelah mendapat informasi dari saksi bahwa brankas miliknya telah terbuka. Setelah mengecek, korban menemukan sejumlah barang berharga hilang, termasuk uang tunai Rp 530 juta, emas murni 125 gram, emas Antam 6 gram, dan uang dolar Amerika Serikat 10 lembar pecahan 100 dolar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 720 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit Resmob, Aiptu Tahir, setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah brankas, satu buku rekening BCA, satu unit handphone, dua buah stik biliar, tiga buah kotak, dan enam lembar uang dolar Amerika pecahan 100 dolar.
Dalam interogasi, pelaku mengaku telah memasuki rumah korban yang dalam keadaan kosong. Ia kemudian langsung menuju kamar korban dan membuka brankas secara paksa. Pelaku berhasil mengambil uang tunai yang tersimpan dalam tiga kotak dengan rincian: Rp 200 juta, kotak lainnya Rp 200 juta, dan Rp 100 juta, serta Rp 30 juta, emas murni, emas Antam, dan uang dolar.
Yang mengejutkan, pelaku dalam pengakuhannya menghabiskan hasil kejahatannya dalam waktu singkat untuk berbagai keperluan, antara lain:
- Menebus sandera mobil Rp 60 juta
- Membayar pinjaman online Adakami Rp 40 juta
- Belanja di Shopee Rp 11 juta
- Menebus sandera motor Scoopy Rp 16 juta
- Membayar berbagai utang dengan total mencapai puluhan juta rupiah
- Judi online Rp 30 juta
- Pembelian stik biliar Rp 19,5 juta
- Renovasi rumah Rp 10 juta
- Uang untuk istri Rp 15 juta
- Kebutuhan sehari-hari Rp 50 juta
Pelaku juga menjual emas curian seharga Rp 125 juta. Total uang yang telah dihabiskan mencapai Rp 509 juta dari Rp 530 juta yang dicuri.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian masih melakukan pengusutan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/796/XII/2025/SPKT/Res Bone dan menjadi salah satu kasus pencurian dengan nilai kerugian besar yang ditangani Polres Bone tahun ini.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Bone dalam menangani tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian menegaskan akan terus berupaya keras menindak segala bentuk kejahatan guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Bone.
Polres Bone mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi agar dapat ditangani dengan cepat dan tuntas.

