UJUNGPENAMEDIA.COM,BONE--Pemerintah Kabupaten Bone segera menyalurkan berbagai komponen pembayaran kepada aparatur menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, mulai dari Tunjangan Hari Raya (THR) hingga Gaji ke-13.
Kepastian itu ditandai dengan penandatanganan Peraturan Bupati (Perbup) tentang teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, yang diantarkan langsung Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bone, Andi Tenriawaru, di Rumah Jabatan Bupati Bone, Kota Watampone, Jumat (13/3/2026).
Peraturan Bupati tersebut mengatur mekanisme pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam dokumen Perbup disebutkan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2026.
Penetapan regulasi ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pedoman teknis bagi seluruh perangkat daerah dalam proses penyaluran hak aparatur sipil negara di lingkup Pemkab Bone.
Bupati Bone Andi Asman Sulaiman menjelaskan, penyaluran THR diberikan kepada ribuan aparatur sebagai bentuk pemenuhan hak pegawai sekaligus membantu memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Adapun rinciannya, THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan kepada 6.032 orang dengan total anggaran sebesar Rp32.830.855.565.
Sementara itu, THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu disalurkan kepada 4.508 orang dengan nilai Rp16.992.781.206.
Sedangkan THR PPPK paruh waktu diberikan kepada 3.927 orang dengan total anggaran sebesar Rp3.982.100.000.
Selain THR, pemerintah daerah juga menyalurkan Gaji ke-13 kepada aparatur dengan total nilai mencapai Rp45.385.136.000.
“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan hak-hak aparatur dapat terpenuhi tepat waktu jelang Hari Raya,” ujar Bupati Bone.
Ia berharap dana tersebut dimanfaatkan secara bijak untuk kebutuhan keluarga serta mampu mendorong perputaran ekonomi masyarakat di daerah.
“Kami berharap THR dan Gaji ke-13 ini tidak hanya membantu kebutuhan para aparatur, tetapi juga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat di Kabupaten Bone,” tambahnya.
Penyaluran THR dan Gaji ke-13 ini dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat yang kemudian ditindaklanjuti melalui regulasi daerah sebagai pedoman teknis pelaksanaannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone.

