,

Tunggak Pajak Lebih Rp100 Juta, Pemkab Bone Pasang Teguran Keras di Gerai KFC

Tim Redaksi
11 Mar 2026, 3/11/2026 WIB Last Updated 2026-03-11T15:23:34Z

UJUNGPENAMEDIA.COM,BONE--Pemerintah Kabupaten Bone memberikan teguran keras kepada gerai KFC di Kabupaten Bone setelah diketahui belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah selama empat bulan terakhir dengan nilai tunggakan mencapai lebih dari Rp100 juta.


Langkah tegas tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bone, H. Andi Akmal Pasluddin, bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bone, Ir. H. Muhammad Angkasa, serta tim dari Bapenda, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone, dan aparat terkait lainnya pada Rabu (11/3/2026).


Tim pemerintah daerah mendatangi langsung gerai KFC Bone dan memasang spanduk peringatan sebagai bentuk teguran ketiga kepada pengelola usaha tersebut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Kepala Bapenda Bone, Ir. H. Muhammad Angkasa, menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah daerah telah dua kali melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola agar segera melunasi kewajiban pajaknya. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban tersebut belum juga dipenuhi.


“Ini sudah teguran ketiga yang kami lakukan, yaitu pemasangan spanduk peringatan. Jika tidak juga diindahkan, maka pemerintah daerah akan mengambil langkah lanjutan berupa penyegelan tempat usaha oleh Satpol PP hingga pencabutan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” tegasnya.


Pemerintah Kabupaten Bone menegaskan bahwa langkah penindakan ini dilakukan tanpa tebang pilih terhadap seluruh pelaku usaha yang beroperasi di daerah tersebut. Setiap wajib pajak, baik usaha kecil maupun usaha besar, memiliki kewajiban yang sama untuk mematuhi aturan perpajakan daerah.


Wakil Bupati Bone, H. Andi Akmal Pasluddin, menegaskan bahwa pajak yang dipungut dari konsumen sebenarnya sudah tercantum dalam setiap transaksi. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pengusaha untuk menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran kepada pemerintah daerah.


“Di struk pembayaran itu sudah jelas ada pajak 10 persen yang dipungut dari konsumen. Artinya, tidak ada alasan untuk tidak menyetorkannya kepada pemerintah daerah,” ujarnya.


Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Bone agar lebih disiplin dan patuh dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Menurutnya, pajak merupakan salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan yang pada akhirnya kembali untuk kepentingan masyarakat.


“Jika kewajiban pajak dipenuhi, maka operasional usaha tentu bisa berjalan dengan baik. Kita ingin semua pelaku usaha ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah,” pungkasnya. (*)


Iklan