Iklan

Iklan

,

Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Masjid Dan Musala 2025, Begini Cara Daftarnya

Tim Redaksi
26 Mar 2025, 3/26/2025 12:11:00 AM WIB Last Updated 2025-03-26T07:11:10Z

UJUNGPENAMEDIA.COM,JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia membuka bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala dan rintisan masjid/musala ramah tahun 2025, termasuk masjid ramah lingkungan. 


Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad mengatakan, bantuan ini merupakan salah satu prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.


"Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.


Lanjut mengatakan, bantuan ini juga mengafirmasi arahan Menteri Agama terkait eco-theology sebagai implementasi spirit Deklarasi Istiqlal, yakni dengan bantuan operasional rintisan masjid ramah lingkungan. "Kami minta masjid dan musala menanam pohon dan memperbaiki sanitasinya,” tambahnya.


Ia juga menjelaskan bahwa tahun ini, Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal, yaitu Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala, Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah, dan Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.


"Bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya," bebernya.


Guru Besar UIN Walisongo Semarang itu menjelaskan bahwa sejak 2024, Kemenag memperkenalkan konsep Masjid Ramah, yakni masjid dan musala yang mengedepankan nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia. Selain itu, konsep ini juga menekankan aspek keberlanjutan lingkungan, keragaman, serta keberpihakan pada kalangan duafa.


 "Pada 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar," ungkapnya.


Terpisah, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kemenag, Arsad Hidayat mengatakan, untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau musala, yakni terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala dan mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.


Arsad melanjutkan, pemohon melengkapi beberapa dokumen pendukung, yaitu:

- Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi);

- Fotokopi SK Pengurus;

- Rencana Anggaran Biaya (RAB);

- Foto kondisi bangunan;

- Fotokopi surat keterangan status tanah;

- Fotokopi buku rekening bank atas nama     masjid/musala; dan

- Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.


 *Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi*


 Arsad menyebut, proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut:

- 8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online

- 24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan

- 25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)


Pengajuan bantuan ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.


 


Iklan