UJUNGPENAMEDIA.COM,BONE--Polres Bone berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus penculikan anak di bawah umur di Dusun Tanah Cellae, Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone pada Senin,14 Juli 2025 kemarin.
Korban merupakan siswa SMP, NA (14) berhasil diamankan dalam kondisi selamat sekira pukul 17.35 WITA di Desa Cinnong, Kecamatan Amali.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, dari hasil interogasi pihak kepolisian, pelaku utama yakni SR (60) mengaku suka terhadap korban.
"Menurut pengakuan pelaku utama SR dia suka sama korban. Dan pernah ditolak oleh keluarganya makanya dia culik," ujarnya.
Alvin menyebut SR sudah beberapa kali datang kerumah korban untuk melamar, namun selalu ditolak.
"Infonya begitu. Pernah beberapa kali datang ke rumah orang tuanya dan kasih sesuatu. Pelaku dan korban merupakan tetangga," paparnya.
Atas perbuatannya kelima pelaku ditetapkan tersangka dengan ancaman maksimal 25 tahun penjara.
"Iya sudah ditetapkan tersangka. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," tandasnya.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit mobil avanza warna putih tanpa plat dan juga motor merah tanpa plat
Sementara Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra menjelaskan kejadian bermula sekira pukul 13.30 WITA ketika korban dihentikan oleh empat orang laki-laki dan satu orang perempuan di lokasi kejadian.
"Terduga Pelaku memaksa korban dengan menyeret untuk naik ke atas mobil. Korban sempat berteriak minta tolong kepada warga, namun warga takut mendekat karena melihat terduga pelaku membawa parang," jelasnya.
Para terduga pelaku meninggalkan lokasi menggunakan mobil Avanza warna putih.
"Salah satu terduga Pelaku yang berinisial S (60), yang merupakan tetangga korban, terlihat membawa sebilah parang," sambungnya.
Kemudian Tim Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Bone dipimpin AKP Syafriadi langsung melakukan pencarian.
"Pada pukul 17.01 WITA, keempat terduga Pelaku berhasil diamankan di tepi jalan Desa Taretta, Kecamatan Amali, masih menggunakan kendaraan yang sama," katanya.
"Sekitar 34 menit setelah penangkapan terduga Pelaku, korban ditemukan di Desa Cinnong, Kecamatan Amali, dalam kondisi masih mengenakan seragam sekolah. Korban diantar oleh seorang warga setempat yang berinisial R (40) dari Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali," paparnya.
Sementara Kasat Intelkam Polres Bone AKP Syafriadi saat dikonfirmasi mengaku bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian.
"Kami langsung mengerahkan tim untuk melakukan pencarian dan berhasil mengamankan keempat terduga pelaku dalam waktu kurang dari empat jam," ujarnya
Ia menjelaskan bahwa tindakan cepat dilakukan mengingat korban masih anak-anak.
"Keselamatan korban adalah prioritas utama kami. Alhamdulillah korban berhasil diselamatkan dalam kondisi sehat dan tidak mengalami kekerasan fisik," tambahnya.
AKP Syafriadi juga mengonfirmasi bahwa motif penculikan masih dalam tahap penyelidikan.
"Kami masih menggali lebih dalam terkait hubungan antara Terduga Pelaku dan keluarga korban, termasuk kemungkinan adanya permasalahan sebelumnya," jelasnya.
Lebih lanjut menyatakan bahwa pihak keluarga korban telah diarahkan untuk membuat laporan polisi guna proses hukum lebih lanjut.
"Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Korban dan para terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Bone untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, personil Polsek Awangpone akan melakukan pengamanan di rumah pelaku untuk mencegah aksi pengrusakan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Diketahui, kasus ini akan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone mengingat korban masih dibawah umur.
Polisi masih menyelidiki motif di balik aksi penculikan tersebut, termasuk kemungkinan adanya permasalahan sebelumnya antara terduga Pelaku dan keluarga korban.
Berikut identitas keempat terduga pelaku yang diamankan.
- S (60), petani, alamat Desa Bainang, Kecamatan Palakka
- HJ (76), pensiunan ASN, alamat Dusun Bekku, Desa Paccing, Kecamatan Awangpone
- APR (56), wiraswasta, alamat Jalan A.P Pettarani, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang
- AD (55), ibu rumah tangga, alamat Jalan A.P Pettarani, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang.(*)