Iklan

Iklan

,

PT TMS Konawe Utara Tak Miliki IPPKH, Satgas PKH Halilintar Segel, PT ANTAM Bungkam

Arur
24 Okt 2025, 10/24/2025 08:51:00 AM WIB Last Updated 2025-10-25T02:26:50Z

 


UJUNGPENAMEDIA.COM,KONAWE UTARA --Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar telah menyegel tambang PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Konawe Utara karena perusahaan tersebut melakukan aktivitas tambang tanpa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Penyegelan ini dilakukan sebagai langkah tegas pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal.


Dalam kasus ini, PT TMS diketahui memiliki beberapa pemegang saham, termasuk PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk dengan saham sebesar 41%. Perusahaan ini juga memiliki struktur direksi dan komisaris yang cukup besar.


Penyegelan tambang PT TMS mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sultra Jakarta (JAMHUS Jakarta), yang mendesak penegakan hukum yang transparan dan tanpa tebang pilih. Mereka juga menuntut agar seluruh direksi dan komisaris PT TMS ditangkap dan diperiksa.


Kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah terus berupaya menertibkan aktivitas pertambangan ilegal dan memastikan kepatuhan hukum di sektor minerba.


“Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal," terang Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, di jakarta.


Jeffri tegaskan, Menteri ESDM terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum. “Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar,” terangnya.


Untuk diketahui, Kementerian ESDM menjadi bagian integral dari Satgas PKH Halilintar. Menteri ESDM duduk dalam jajaran Tim Pengarah bersama beberapa Menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BPKP. Sementara itu, dalam struktur pelaksana teknis, peran penting dijalankan oleh Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba sebagai anggota aktif.


Setelah jurnalis Ujungpenamedia.com berusaha mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Public Relation Assistant Manager di PT Antam Tbk UBPN (Unit Bisnis Pertambangan Nikel) Kolaka.
Jumat,(24/10/2025) pagi pukul 09.56 Wita tidak memberikan jawaban.


Dilanjutkan Konfirmasi kepada Manajer CSR dan Hubungan Eksternal (CSR and External Relations Manager) PT ANTAM Tbk, Unit Bisnis Pertambangan Nikel Kolaka, Jumat, (24/10/2025) pagi, pukul 09.51 Wita, kedua pesan WhatsApp tersebut terbaca namun tidak menjawab. (Arur)

Iklan