Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Bombana melakukan sosialisasi pengawasan di lokasi Pasar Ilegal Sore Kelurahan Lauru dan Pasar tumpah Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Rumbia Tengah.Selasa, 17 Februari 2026.
Sosialisasi tersebut menyasar kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melakukan aktivitas jual beli di trotoar, bahu jalan, lapak-lapak dan juga kendaraan parkir yang kerap menimbulkan kemacetan dikawasan tersebut.
Serta Larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak taat pada Surat Edaran Bupati Bombana Nomor :100.3.4.2/503/2025 tanggal : 13 Maret 2025
Kegiatan ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan serta Pemerintah Kecamatan Rumbia Tengah
“Kami menindaklanjuti hasil kesepakatan rapat koordinasi sebelum kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bombana Nomor : 100.3.4.2/503.2025,” beber H. Pajawa Tarika, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bombana
Menurutnya, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dimulai hari Selasa, 17 Februari 2026, dalam kegiatan ini Pemerintah sangat berharap agar semua pedagang bisa memanfaatkan pasar resmi, Pemerintah juga telah menyediakan fasilitas di Pasar Tadoha Mapaccing, jangan ada lagi alasan untuk berjualan ditempat yang melanggar aturan.
Kasatpol PP juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak melarang aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan ingin memastikan semua kegiatan berjalan dalam koridor aturan serta tetap menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2017.
Dengan tindakan ini, pemerintah berharap pedagang dapat memahami bahwa keteraturan kota adalah tanggung jawab bersama. Menata pasar bukan sekedar urusan estetika, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman dan tertib bagi kita semua. (Arur)

