UJUNGPENAMEDIA.COM,BONE-- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bone bergerak cepat melakukan penjangkauan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial PA (15), warga Desa Tungke, Kecamatan Bengo, yang menjadi korban perundungan disertai kekerasan.
Penjangkauan dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2026.Langkah tersebut menjadi tahap awal untuk melakukan asesmen kondisi korban sekaligus menyiapkan pendampingan lanjutan. Dari hasil penjangkauan, korban mengaku telah mengalami perundungan sebanyak tiga kali.
Kepala DP3A Kabupaten Bone, Hasnawati Ramli, S.Sos., M.Si., mengungkapkan bahwa perundungan terakhir melibatkan sekitar 10 pelaku dan videonya sempat viral. Sebagian pelaku diketahui merupakan siswi Madrasah Tsanawiyah.
“Dari pengakuan korban dan keluarganya, kejadian ini sudah terjadi berulang. Sempat didamaikan, namun terulang kembali untuk ketiga kalinya dan videonya beredar luas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut diduga dipicu dendam para pelaku. Sebelumnya, para pelaku pernah dikunci di ruang karaoke tempat korban bekerja. Sejak saat itu, korban kembali menjadi sasaran perundungan dan kekerasan. Situasi diperkeruh dengan adanya salah satu pelaku yang cemburu karena pacarnya kerap menghubungi korban melalui pesan singkat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan membutuhkan pemulihan psikologis. Selain itu, PA diketahui merupakan anak putus sekolah dan berasal dari keluarga kurang mampu. Ia hanya sempat menempuh pendidikan hingga kelas empat SD di Kalimantan sebelum kembali ke kampung halamannya dan bekerja di sebuah kafe. Ibunya bekerja sebagai tukang cuci.
DP3A Bone akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Bone agar korban dapat segera memperoleh bantuan sosial.
“Selama ini korban belum pernah menerima bantuan. Kami akan koordinasikan dengan Dinas Sosial dan begitupun Baznas juga kami telah koordinasi karena mereka layak mendapatkan dukungan,” tambah Hasnawati.
Kasus perundungan tersebut saat ini telah ditangani oleh pihak kepolisian.

