UJUNGPENAMEDIA.COM,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, , sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen imigrasi, Kamis (4/6/2026).
Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan tujuh pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penetapan tersebut dilakukan setelah para pihak menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pihak di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).
Juru Bicara KPK,mengungkapkan bahwa total terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023–2024,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Seluruh tersangka, termasuk Silmy Karim, telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara. Nilai dugaan pemerasan dalam kasus tersebut disebut mencapai ratusan miliar rupiah.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan saran dan informasi