UJUNGPENAMEDIA.COM,BONE--Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone berhasil menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur melalui mekanisme diversi. Proses penyelesaian perkara tersebut digelar di Ruang Unit Gakkum Satlantas Polres Bone, Kamis (18/6/2026).
Sidang diversi dipimpin langsung oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Bone, IPDA Chandra Wijaya, dan dihadiri perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone, penyidik anak, ahli waris korban, pelaku yang masih berstatus anak, serta orang tua masing-masing pihak.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, menjelaskan bahwa diversi merupakan upaya penyelesaian perkara di luar proses peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan.
“Diversi dilakukan melalui pertemuan antara keluarga korban dan keluarga terlapor dengan melibatkan Bapas Kelas II Watampone. Ini merupakan kewajiban penyidik dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.
Menurut AKP Riyanda, tujuan utama diversi adalah menciptakan perdamaian dan memberikan solusi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dalam proses tersebut, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan. Keluarga korban dan keluarga pelaku sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke jalur hukum.
“Hasil diversi menyatakan kedua belah pihak saling memaafkan dan sepakat berdamai. Keluarga korban menerima agar pelaku dipulangkan kepada orang tuanya untuk mendapatkan pembinaan dan pengawasan,” jelasnya.
Diketahui, kecelakaan lalu lintas yang menjadi dasar pelaksanaan diversi tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Bone.
Peristiwa itu melibatkan sepeda motor Yamaha Mio Soul DW 3028 AO yang dikendarai HS (69) dan sepeda motor Yamaha Fino DW 6284 GQ yang dikendarai AA (14), seorang pelajar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat kejadian HS keluar dari halaman rumah dan memotong jalan dari arah utara ke selatan. Pada saat bersamaan, AA melaju dari arah barat ke timur. Karena tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya, AA menabrak sepeda motor yang dikendarai HS.
Akibat kecelakaan tersebut, HS mengalami luka serius dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Meski demikian, melalui mekanisme diversi yang difasilitasi Satlantas Polres Bone, perkara tersebut akhirnya dapat diselesaikan secara damai dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan kepentingan terbaik bagi anak. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan saran dan informasi