Pengikut

Translate

,

Sisa 4 Hari Lagi, Samsat Bone Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan

Tim Redaksi
24 Jun 2026, 6/24/2026 WIB Last Updated 2026-06-24T11:50:13Z



UJUNGPENAMEDIA.COM,BONE--Program bebas denda dan diskon pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan tinggal menyisakan empat hari kerja, yakni pada 25, 26, 29, dan 30 Juni 2026. Masyarakat pun diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir.


Imbauan itu disampaikan Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident) Samsat Bone, Ipda Dimas Adji Saputra, S.Tr.K. Ia mengajak warga agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan, mengingat program keringanan ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2026.


“Manfaatkan sisa waktu program diskon pajak yang tinggal empat hari lagi, tepatnya sampai tanggal 30 Juni 2026,” ujar Dimas, Rabu (24/6/2026).


Menurutnya, program bebas dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) ini sangat membantu masyarakat, sekaligus menjadi kesempatan untuk menghindari sanksi tilang akibat data kendaraan yang tidak valid atau terblokir.


“Program ini juga bertujuan meringankan beban ekonomi warga. Jadi ayo segera bayar pajak kendaraan ta, karena promo ini hanya berlaku satu bulan,” ajaknya.


Salah seorang warga, Saiful, mengaku sangat terbantu dengan adanya program tersebut. Ia menyebut potongan pajak yang diberikan cukup besar dan membuat beban pembayaran jauh lebih ringan.


“Terbantu sekali, banyak potongannya. Tadinya saya harus bayar lebih dari satu juta rupiah, tapi setelah program ini saya bayar tidak sampai tujuh ratus ribu,” ungkapnya kepada wartawan.


Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bapenda Sulsel menghadirkan program spesial pertengahan tahun 2026 berupa bebas denda 100 persen untuk tunggakan pajak kendaraan, kecuali kendaraan baru, serta diskon 50 persen pokok pajak untuk kendaraan dengan jatuh tempo tahun 2025 ke bawah.


Program ini berlangsung sejak 1 Juni hingga 30 Juni 2026 dan menjadi momentum bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan saran dan informasi