Pengikut

Translate

,

Mentan Andi Amran Luruskan Isu Rp2 Triliun: Bukan Untung Penggilingan, Tapi Dugaan Penipuan Beras Premium

Tim Redaksi
30 Jul 2026, 7/30/2026 WIB Last Updated 2026-07-30T10:22:17Z

UJUNGPENAMEDIA.COM,JAKARTA--Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meluruskan polemik yang berkembang terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai adanya perusahaan penggilingan padi yang diduga meraup Rp2 triliun per bulan.


Menurut Amran, angka tersebut bukan mencerminkan keuntungan normal dari usaha penggilingan padi, melainkan estimasi nilai dugaan penipuan terhadap konsumen melalui praktik penjualan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu pemerintah.


"Jangan melakukan pengalihan isu dari penipuan menjadi isu satu penggilingan untung Rp2 triliun. Jangan fokus pada hitungannya, fokus pada kejahatannya. Ini bukan keuntungan bisnis, ini penipuan," tegas Amran, Kamis (30/7).


Ia menjelaskan, temuan tersebut bermula dari pengujian Kementerian Pertanian terhadap 212 merek beras premium yang beredar di pasaran. Hasilnya, sekitar 86 persen sampel tidak memenuhi standar mutu beras premium.


Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah kadar beras patah yang seharusnya maksimal 14,5 persen, namun pada sejumlah sampel mencapai lebih dari 40 persen bahkan mendekati 60 persen. Meski demikian, produk tersebut tetap dipasarkan sebagai beras premium dengan harga premium.


Amran mengibaratkan praktik tersebut seperti menjual emas 18 karat tetapi mengklaimnya sebagai emas 24 karat. Menurutnya, konsumen membayar harga premium, namun kualitas yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan.


Mentan juga memaparkan dasar perhitungan potensi kerugian masyarakat yang diperkirakan mencapai sekitar Rp98 triliun per tahun.


Perhitungan tersebut didasarkan pada produksi beras premium nasional yang mencapai sekitar 39,75 persen dari total produksi beras nasional atau sekitar 12,2 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, sekitar 86 persen atau sekitar 10,5 juta ton diduga tidak memenuhi standar mutu premium.


Kementerian Pertanian kemudian menghitung selisih harga antara beras yang kualitasnya berada di bawah standar premium, dengan nilai sekitar Rp8.000 per kilogram, namun dijual sebagai beras premium seharga sekitar Rp17.300 per kilogram. Selisih harga sekitar Rp9.300 per kilogram itu, jika dikalikan dengan volume beras yang diduga tidak memenuhi standar, menghasilkan estimasi kerugian masyarakat sekitar Rp97,7 triliun atau dibulatkan menjadi Rp98 hingga Rp99 triliun per tahun.


"Dari total kerugian sekitar Rp98 triliun itu, ada satu perusahaan yang berdasarkan hitungan kami nilainya sekitar Rp2,08 triliun per bulan. Tetapi jangan berhenti pada angka itu. Yang harus dikejar adalah penipuannya, koruptornya, dan mafianya," ujar Amran.


Ia menegaskan, angka Rp2 triliun sama sekali bukan dihitung berdasarkan kapasitas produksi satu unit penggilingan padi, melainkan estimasi keuntungan yang diduga diperoleh satu korporasi dari praktik penjualan beras yang tidak sesuai standar mutu.


"Bukan keuntungan pabrik yang kami persoalkan. Yang kami persoalkan adalah penipuan. Barang yang dijual tidak sesuai dengan kualitas yang dibayar masyarakat. Ini yang kami laporkan kepada Satgas Pangan," tegasnya.


Amran menambahkan, seluruh hasil pengujian laboratorium beserta perhitungan tersebut telah diserahkan kepada Satgas Pangan Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum.


Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen menindak praktik mafia pangan yang merugikan petani, konsumen, dan negara, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan tata niaga pangan yang adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan saran dan informasi