UJUNGPENAMEDIA.COM,BONE--Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat melakukan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Sambaloge Baru, Kabupaten Bone, Selasa (28/7/2026).
Penangkapan bermula ketika petugas tengah mengatur lalu lintas yang padat pada sore hari. Saat itu, KBO Satlantas Polres Bone, IPDA Ryandika Nalaguna bersama anggotanya menghentikan sebuah sepeda motor Honda Beat berwarna putih karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, menjelaskan bahwa pengendara tersebut diberhentikan karena menggunakan knalpot brong dan tidak memasang pelat nomor kendaraan.
"Awalnya petugas menghentikan pengendara motor karena menggunakan knalpot brong dan tidak menggunakan pelat kendaraan. Namun saat dilakukan pemeriksaan, gerak-gerik pengendara sangat mencurigakan," ujar Riyanda.
Kecurigaan tersebut mendorong petugas melakukan penggeledahan terhadap dua orang yang berboncengan, yakni pria berinisial ZI dan seorang perempuan berinisial NI. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah botol kecil.
Usai menemukan barang bukti, petugas langsung melakukan interogasi awal di lokasi. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bone untuk penanganan lebih lanjut.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan guna pengembangan dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Langkah ini merupakan bentuk kesigapan anggota di lapangan. Kami tidak hanya fokus pada ketertiban lalu lintas, tetapi juga berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk peredaran narkoba," tutup AKP Riyanda Putra Utama.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan saran dan informasi