Pengikut

Translate

,

DPRD Bone Bahas Dua Ranperda, Pemkab Paparkan Arah Pengembangan Pariwisata dan Penataan Aset

Tim Redaksi
19 Sep 2026, 9/19/2026 WIB Last Updated 2026-09-19T09:30:44Z

UJUNGPENAMEDIA.COM,BONE--Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., mewakili Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., menghadiri Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Bone, Sabtu (19/9/2026).


Rapat paripurna yang digelar di Gedung Rapat Paripurna DPRD Bone tersebut membahas jawaban atau tanggapan Bupati Bone atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).


Selain itu, rapat juga membahas jawaban pengusul atas pendapat Bupati Bone terhadap Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bone.


Dua Ranperda yang menjadi agenda pembahasan yakni Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bone Tahun 2026–2036 serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).


Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bone, A. Tenri Walinonong, S.H. Agenda tersebut merupakan bagian dari tahapan pembicaraan tingkat pertama dalam proses pembentukan peraturan daerah.


Dalam rapat, Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas berbagai pandangan, pertanyaan, saran, dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terkait kedua Ranperda tersebut.


Pemkab Bone menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan dan masukan yang diberikan. Masukan tersebut dinilai penting sebagai bahan penyempurnaan regulasi daerah.


Fokus Pengembangan Pariwisata


Terkait Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bone Tahun 2026–2036, pemerintah daerah menjelaskan sejumlah arah dan strategi pengembangan pariwisata yang disesuaikan dengan potensi serta karakteristik daerah.


Salah satu fokus pengembangan diarahkan pada kawasan Tanjung Pallette di Kecamatan Tanete Riattang Timur dan kawasan Goa Mampu di Kecamatan Dua Boccoe. Kedua kawasan tersebut direncanakan menjadi destinasi prioritas pada lima tahun pertama.


Pengembangan sektor pariwisata diharapkan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat. Hal itu mencakup pelaku UMKM, petani, nelayan, pelaku ekonomi kreatif, hingga masyarakat yang berada di sekitar destinasi wisata.


Pembangunan kepariwisataan Bone juga diarahkan berbasis budaya dan kearifan lokal dengan tetap memperhatikan kelestarian serta keselamatan lingkungan.


Promosi destinasi wisata turut didorong melalui pemanfaatan media digital dan media sosial agar potensi wisata Bone semakin dikenal masyarakat luas.


Penataan Barang Milik Daerah


Sementara itu, terkait Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemerintah daerah memberikan tanggapan terhadap sejumlah catatan fraksi mengenai penataan, validasi data, pengamanan, pemanfaatan, hingga pengawasan BMD.


Pemkab Bone menjelaskan, validasi data BMD dilakukan secara berkelanjutan melalui bidang pengelola BMD pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).


Pengamanan aset dilakukan secara hukum maupun fisik, termasuk melalui legalisasi identitas dan kepemilikan serta inventarisasi barang.


Untuk aset berupa tanah, proses sertifikasi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Khusus tahun anggaran 2026, pemerintah daerah merencanakan sertifikasi sebanyak 200 bidang tanah.


Sementara itu, penetapan nilai sewa BMD dilakukan oleh tim penilai dengan mempertimbangkan harga pasar secara objektif.


Pemerintah Kabupaten Bone berharap seluruh pandangan, saran, dan masukan dari DPRD dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan lanjutan.


Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, tertib, serta mampu mendukung kebutuhan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bone.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan saran dan informasi