UJUNGPENAMEDIA.COM,BONE --Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone terus melakukan penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal dengan istilah knalpot brong di jalan raya.
Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong dapat dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk komponen knalpot.
Lantas, apakah knalpot brong sama sekali tidak boleh digunakan?
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, menjelaskan bahwa knalpot brong yang tidak sesuai standar tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya untuk aktivitas sehari-hari.
“Knalpot brong tidak boleh digunakan di jalan raya untuk penggunaan sehari-hari, karena dapat menimbulkan kebisingan, mengganggu ketertiban umum, dan membahayakan pengguna jalan umum,” jelasnya.
Namun, menurut Riyanda, terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan penggunaan knalpot tersebut, terutama di luar jalan raya dan untuk kepentingan khusus.
Salah satunya untuk olahraga otomotif (otosport). Knalpot brong dapat digunakan di sirkuit tertutup untuk kegiatan balap resmi maupun latihan, dengan izin dari penyelenggara.
“Knalpot brong dapat digunakan untuk keperluan olahraga otosport, digunakan di sirkuit tertutup, untuk kegiatan balap resmi dan latihan, atas izin penyelenggara,” ujarnya.
Selain itu, penggunaan knalpot brong juga dapat dilakukan untuk keperluan penelitian dan pengujian, seperti riset, pengembangan teknologi, maupun uji coba kendaraan di tempat tertentu dengan izin.
“Untuk keperluan riset, pengembangan teknologi, atau uji coba kendaraan di tempat tertentu dengan izin,” sambungnya.
Penggunaan secara terbatas juga dapat dilakukan dalam kegiatan tertentu, seperti pameran otomotif atau kontes modifikasi yang digelar di area tertutup dan telah mendapatkan izin dari pihak berwenang.
“Misalnya kegiatan pameran otomotif atau kontes modifikasi di area tertutup dengan izin dari pihak berwenang,” ungkapnya.
AKP Riyanda menegaskan, Satlantas Polres Bone akan terus melakukan penertiban secara berkala, khususnya terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Kami mengedepankan langkah persuasif dan edukatif, namun terhadap pelanggaran yang ditemukan tetap dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk tertib berlalu lintas,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat bersama-sama menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman dengan menggunakan kendaraan sesuai standar serta melengkapi surat-surat kendaraan.
“Mari bersama-sama menciptakan suasana lalu lintas yang aman dan nyaman,” tutupnya. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan saran dan informasi