Pengikut

Translate

,

Semalam, Polres Bone Ringkus 9 Terduga Pelaku Narkoba di Kajuara, 7 Jadi Tersangka

Tim Redaksi
20 Okt 2026, 10/20/2026 WIB Last Updated 2026-10-20T12:50:31Z

UJUNGPENAMEDIA.COM,BONE--Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita, polisi mengamankan sembilan orang terduga pelaku, tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.


Penangkapan berlangsung di Jalan Poros Bone–Sinjai, Kelurahan Awangtangka, Kecamatan Kajuara. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit 2 Satresnarkoba Polres Bone, Ipda Andi Mansur, S.H.


Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua orang berinisial YM dan AS di lokasi pertama berdasarkan hasil penyelidikan.


Tak berhenti di situ, petugas kembali mengamankan dua orang berinisial HR dan AW di lokasi kedua yang berjarak sekitar dua kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama.


Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap AL dan ZL. Petugas selanjutnya mengamankan DG, yang diduga berperan sebagai pengedar sabu dengan modus sistem tempel dan disebut meresahkan masyarakat di Kecamatan Kajuara.


Dalam rangkaian operasi tersebut, polisi juga mengamankan DB dan KR di lokasi ketiga. Keduanya masih menjalani pendalaman oleh penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.


"Sembilan orang diamankan dalam waktu semalam. Tujuh di antaranya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya masih dalam pendalaman penyidik," ujar Iptu Irham.


Dari operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa enam paket kecil sabu dengan berat bruto 3,39 gram serta sembilan unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.


Ketujuh tersangka, masing-masing YM, AS, HR, AW, AL, ZL, dan DG, diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan sistem tempel.


Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) KUHP.


Kanit 2 Satresnarkoba Polres Bone, Ipda Andi Mansur, menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.


"Kami akan terus melakukan pengembangan agar peredaran sabu di wilayah ini bisa diputus," tegasnya.


Polres Bone juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing kepada kantor polisi terdekat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan saran dan informasi