UJUNGPENAMEDIA.COM,BONE--Insiden dugaan pelemparan bom ikan ke arah kapal nelayan terjadi di perairan perbatasan Bone–Siwa, Sulawesi Selatan, Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 17.30 WITA. Peristiwa tersebut dilaporkan membahayakan keselamatan 45 nelayan yang berada di kapal serta menyebabkan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp100 juta.
Para korban diketahui berasal dari Dusun Pattiro, Desa Pattiro Sompe, Kabupaten Bone. Sementara itu, pihak yang dilaporkan dalam perkara ini disebut berasal dari kalangan nelayan Kelurahan Bajoe, Kabupaten Bone.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Bone oleh Sahir, salah seorang nelayan yang bertindak sebagai pelapor. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor LP/628/X/2026/SPKT/RES BONE/POLDA SULSEL, tertanggal 12 Oktober 2026.
Salah seorang korban, Yabri, mengungkapkan bahwa benda yang diduga bom ikan dilemparkan ke arah kapal mereka. Beruntung, benda tersebut tidak sampai mengenai atau tersangkut pada kapal yang mereka tumpangi.
“Dia melempar bom ke arah kapal, tapi tidak nyangkut di kapal. Seandainya nyangkut, mungkin kita meninggal bersama 13 teman saya,” ungkap Yabri.
Pernyataan tersebut menggambarkan kepanikan dan kekhawatiran para nelayan atas potensi bahaya yang dapat ditimbulkan apabila benda tersebut mengenai kapal dan meledak saat mereka berada di tengah laut.
Korban Mengaku Mendapat Ancaman
Selain dugaan pelemparan benda berbahaya, Yabri juga mengaku dirinya bersama rekan-rekannya mendapat ancaman apabila melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
“Bahkan kami diancam apabila melaporkan, akan dibom lagi oleh Cuke itu,” tambahnya.
Pengakuan tersebut menjadi bagian dari keterangan korban yang perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna memastikan kebenaran dugaan ancaman serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Berawal dari Adu Argumen di Tengah Laut
Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam laporan polisi, peristiwa bermula ketika Sahir bersama sejumlah rekannya berada di tengah laut dan terlibat adu argumen dengan pihak yang dilaporkan.
Situasi kemudian diduga memanas. Seorang pria yang disebut bernama Cuke bersama rekannya diduga mendekati kapal korban. Dalam laporan tersebut, pria itu disebut marah dan melemparkan benda yang diduga bom ikan ke arah kapal nelayan.
Tidak berhenti sampai di situ, pihak yang dilaporkan juga disebut kembali mengelilingi kapal korban dan diduga hendak melakukan pelemparan untuk kedua kalinya sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat insiden tersebut, kapal korban dilaporkan mengalami kerusakan. Kerugian material ditaksir mencapai Rp100 juta. Namun, nilai kerugian tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan dan pendalaman oleh pihak terkait.
Dilaporkan ke Polres Bone
Merasa terancam dan mengalami kerugian, Sahir akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bone pada Senin (12/10/2026).
Laporan itu diharapkan menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk menyelidiki dugaan tindak pidana tersebut, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti, serta mengungkap secara jelas kronologi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Konfirmasi dari Polres Bone maupun tanggapan pihak yang dilaporkan masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Seluruh informasi mengenai dugaan pelemparan bom ikan dan ancaman dalam pemberitaan ini bersumber dari laporan serta keterangan korban. Dugaan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan pembuktian melalui proses yang berlaku. Pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan saran dan informasi