Iklan

Iklan

,

Mau Urus Dokumen Di Capil?, Penulisan Nama Tidak Boleh Disingkat

Tim Redaksi
20 Mei 2022, 5/20/2022 08:43:00 PM WIB Last Updated 2022-05-21T03:43:33Z

 




BONE,UJUNGPENA--Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, tentang pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.


Ada tiga larangan terkait pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, termasuk biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), dan akta pencatatan sipil.


Larangan tersebut meliputi, Nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Dan tidak boleh diadakan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil (akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan lain lain) 


" Dengan adanya Permendagri Nomor 73 Tahun 2002, maka Nama tidak dapat disingkat menjadi Muh atau Abdul menjadi Abd. Juga tidak boleh Nama menggunakan tanda atau simbol apostrof," ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten  Bone, A Saharuddin.


Kemudian, pasal 4 ayat (2) juga mewajibkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan persyaratan.


"Alkitab mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata," tambahnya.


Selain beberapa larangan, juga diatur pula tata cara pemberian nama yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1).


"Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia, Nama marga, keluarga atau nama lain dapat ditulis pada dokumen Kependudukan, dan juga gelar pendidikan, adat dan keagamaan dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat diaingkat," imbuhnya.


Aturan tersebut mulai ditindak lanjuti di Kabupaten Bone, agar dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus berkas kependudukan nantinya.


Pengoprasiannya sesuai intruksi pusat harus segera ditindak lanjuti, agar kedepannya masyarakat tidak sulit dalam mengurus data kependudukan, untuk itu ada permendagri ini, agar dapat berhubungan dengan larangan dalam dokumen kependudukan," tutupnya.




Iklan