BONE,UJUNGPENA--Sebanyak 427 bakal calon kepala desa dari 144 Desa mengikuti tes kompetensi, Senin,17 Oktober kemarin yang bertempat di Kompleks Kantor Bupati Bone Jl Ahmad Yani.
Para Cakades tersebut mengikuti uji kompetensi dengan tiga bentuk ujian, diantaranya ujian tertulis yang meliputi pancasila, UUD 1945 dan wawasan kebangsaan, pengetahuan umum, pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dan integritas kepemimpinan. Kemudian ujian lisan meliputi wawasan tentang kondisi wilayah desa, visi misi bakal calon dan motivasi integritas dan komimen bakal calon, Selanjutnya tes baris berbaris meliputi penghormatan, posisi siap, istirahat, hadap kanang, hadap kiri, balik kanang, hadap serong kanang, dan hadap serong kiri.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Bone, Drs A Gunadil Ukra MM mengatakan salah satu tujuan dari uji komptensi tersebut bahwa berdasarkan aturan calon kepala desa minimal dua dan maksimal lima sehingga perlu dilakukan uji komptensi.
"Sehingga kalau ada desa lebih dari lima kita rangking nilainya berdasarkan hasil uji kompetensi, ini bukan menggugurkan calon tapi ini dirangking. Kemudian kalau yang kurang dari lima, didalam aturan permendagri itu dikatakan bahwa apabila suara seri maka diliat pertama itu adalah luas wilayah tetapi sampai disitu saja fasilitas yang disediakan oleh permen sehingga pemerintah daerah disuruh untuk membuat kebijakan sendiri, inilah kita lakukan tes jadi setelah luas wilayah diliat lagi hasil ujiannya dan tidak menutup kemungkinan karena pengalaman tahun lalu banyak yang seri," ungkapnya.
Selain itu, kata dia melalui uji kompetensi tersebut juga melihat profil para bakal calon kepala desa.
"Karena walaupun misalnya kurang dari lima calonnya kalau ada yang menjaur radikalisme seperti misalnya bagaimana kalau kau menjadi kepala desa, saya tidak mau lagi menyanyikan lagu indonesia raya pada acara acara tertentu saya tidak setuju lagi dengan pancasila, kan itu radikal apalagi misalnya terhadap bagaimana terorisme segala macam kan itu yang kita jaga," jelasnya.
Setelah dilakukan uji kompetensi tersebut, selanjutnya dilakukan penetapan calon kepala desa sesuai dengan random tahapan pelaksanaan pilkades serentak tahap kedua.
"Setalah itu kita lakukan pembentukan KPPS lagi, setelah dibentuk kita bimtek lagi agar mereka paham aturan sehingga tidak ada muncul permasalahan nantinya," imbuhnya.