UJUNGPENAMEDIA.COM--Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Deni Wicaksono menyoroti munculnya sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektar di wilayah laut Kabupaten Sidoarjo.
Ia menduga HGB tersebut melanggar aturan tata ruang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Di atas laut mana pun, kami melihat ini sebagai pelanggaran serius. Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/ 2013 secara tegas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan. Kami akan segera memanggil Pemprov Jatim dan BPN Jatim untuk meminta penjelasan," ujar Deni.
Deni mempertanyakan keabsahan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) terkait penerbitan HGB tersebut.
"Jika dokumen KKPRL tidak ada, berarti ini merupakan pelanggaran yang tidak dapat dibiarkan," katanya.
Menurutnya, putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 melarang pemanfaatan wilayah perairan untuk kepentingan komersial berbasis HGB, karena melanggar prinsip perlindungan lingkungan hidup. Dia juga mengingatkan, kawasan mangrove yang terdampak berpotensi kehilangan fungsinya sebagai pelindung ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.
"Kami di DPRD Jatim tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan meminta Pemprov dan BPN untuk membatalkan status HGB tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat," imbuhnya.(*)