Iklan

Iklan

,

Coretax Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Masyarakat

Tim Redaksi
26 Jan 2025, 1/26/2025 05:08:00 AM WIB Last Updated 2025-01-26T13:08:00Z

UJUNGPENAMEDIA.COM,JAKARTA-- Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meminta maaf kepada masyarakat atas kendala-kendala yang terjadi pada sistem Coretax sejak dioperasikan pada 1 Januari 2025.


 Permintaan maaf ini ditulis Sri Mulyani melalui akun Instagram-nya @smindrawati pada Kamis,23 Januari 2025, setelah dia mengunjungi beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) di Jakarta. 


"Kepada seluruh Wajib Pajak, saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini," ujar Sri Mulyani, dikutip dari unggahan Instagram resminya, Jumat,24 Januari 2025. 

 

Sistem Coretax merupakan sistem baru di Indonesia yang bertugas melayani seluruh administrasi perpajakan.


Oleh karena itu, kata dia wajar jika ada beberapa kendala yang terjadi saat awal pengoperasian. Ini menjadi bagian dari perjalanan membangun sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan akuntabel. 


Kendati demikian, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus berupaya melakukan perbaikan dengan prinsip praktis dan pragmatis sehingga kendala yang dihadapi dapat segera teratasi. 


"Kami berharap Wajib Pajak terus memberikan dukungan dalam upaya kami menyempurnakan sistem Coretax," katanya.


Berdasarkan keterangan tertulis, DJP telah melakukan langkah-langkah perbaikan sistem Coretax, yaitu meliputi perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase, serta penambahan server database. 


 Kemudian juga telah dilakukan perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml, penambahan kanal e-faktur melalui desktop untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan, serta perbaikan skema penandatanganan digital dalam penerbitan dokumen faktur. 


Tercatat, sampai dengan Selasa,21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, wajib pajak yang telah berhasil mendapatkan sertifikat digital atau elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528. 


Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebanyak 118.749, dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat sebanyak 8.419.899. Dengan rincian 6.802.519 faktur dibuat melalui Coretax DJP dan 1.617.380 faktur dibuat melalui e-faktur desktop.


 "Total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 5.630.494," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip Jumat. (*)

Iklan