Iklan

Iklan

,

Resign Dari Perusahaan ?, Kini Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diklaim dengan "ID Card" Karyawan

Tim Redaksi
7 Jan 2025, 1/07/2025 11:42:00 PM WIB Last Updated 2025-01-08T07:42:27Z

UJUNGPENAMEDIA.COM--Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri (resign) atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat melakukan klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara penuh. 


Diketahui, JHT adalah program yang memberikan perlindungan finansial kepada pekerja Indonesia saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.


 Adapun proses pencairan saldo JHT bisa dilakukan secara online maupun offline dengan membawa beberapa dokumen.


 Kendati demikian, apakah surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan atau yang dikenal sebagai paklaring wajib disertakan untuk pengajuan klaim JHT?, Klaim JHT bisa menggunakan ID card karyawan.


Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib/utama bagi peserta yang ingin mengajukan klaim JHT.  Meski demikian, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki paklaring, maka bisa disertakan dalam pengajuan JHT.


 Menurut Oni, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa menggunakan identitas karyawan atau surat pengunduran diri dari pemberi kerja untuk melakukan klaim JHT. 


"Bisa menggunakan bukti lain, seperti ID Card karyawan atau bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa peserta pernah bekerja pada perusahaan tersebut," ujarnya.


Lebih lanjut Oni memaparkan beberapa dokumen yang perlu dibawa peserta untuk melakukan klaim JHT, yaitu: Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian) Bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa peserta pernah bekerja pada perusahaan tersebut.  "Peserta dapat melakukan klaim JHT satu bulan setelah berhenti bekerja dan kepesertaannya telah nonaktif," katanya.


Dengan ketentuan ini, maka peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa melakukan klaim JHT sebelum masa tunggu satu bulan tersebut selesai. Peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta dan telah melakukan pengkinian data dapat melakukan klaim JHT melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). 


Pengkinian data adalah proses pembaharuan data yang dilakukan oleh seluruh peserta sebagai upaya untuk memvalidasi data yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan. Adapun, bagi peserta yang mempunyai saldo JHT di atas Rp 10 juta, maka dapat melakukan klaim melalui website Lapak Asik atau melalui kantor cabang terdekat.


"Proses klaim membutuhkan waktu satu hari kerja untuk peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta dan lima hari kerja untuk saldo di atas Rp 10 juta, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," jelasnya.(*)

Iklan