Iklan

Iklan

,

Salah Satu Agen Resmi Gas elpiji di kawasan Cilandak Mempertanyakan Fungsi Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saat Pembelian LPG 3 kg

Tim Redaksi
5 Feb 2025, 2/05/2025 01:16:00 AM WIB Last Updated 2025-02-05T09:16:20Z


UJUNGPENAMEDIA.COM,JAKARTA-- Agen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan mempertanyakan fungsi foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian LPG 3 kg.

"Terus KTP dikumpulkan di saya buat apa? Mekanismenya belum ada, dikirim ke mana?" kata Ayu


Ayu mengeluhkan adanya aturan harus memfoto KTP pembeli yang menurut dia malah membuat repot lantaran tidak semua warga mengetahui aturan tersebut.


Kemudian, dia menyayangkan bisa saja aturan tersebut malah disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab sehingga stok gas elpiji menjadi cepat habis di pasaran.


"Kalau Pertamina kan satu Kartu Keluarga (KK) hanya boleh beli dua kali dalam sebulan. Nah kalau ngambil KTP, saya enggak tahu satu KK dia punya empat orang, dia bisa saja beli empat di sini," jelasnya.


Ia menyatakan jika data KTP sudah didapat, lalu akan dicatat di mana sedangkan tidak ada program ataupun aplikasi dari pemerintah untuk menangani itu.


Terlebih, dirinya menjalankan usaha agen elpiji resmi hanya dengan jumlah pegawai terbatas tidak seperti Pertamina yang memiliki banyak pegawai.


"Kan saya juga repot, kalau di Pertamina kan udah ada pegawainya. Kalau saya kan rumah tangga," ujarnya.


Sementara, agen resmi lainnya bernama Icuk Sugiarto menambahkan pihaknya kesulitan dengan adanya aturan mewajibkan memperlihatkan KTP.


"Kita harus membatasi juga pembeliannya, itu harus pakai KTP, susah lah untuk masyarakat kecil, kasihan," ujarnya.


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mulai hari itu, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram (kg) kepada pengecer.


Pengecer elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan komoditas produk Pertamina itu.


Kebijakan ini bertujuan  memperbaiki sistem distribusi agar lebih terkontrol dan tepat guna.


Namun aturan dari Kementerian ESDM ini tidak berlangsung lama setelah keluar intruksi Presiden Prabowo untuk kembali ke aturan sebelumnya.(*)





Iklan