Iklan

Iklan

,

Operasi Patuh, Polantas Bone Tindak Tegas Mobil Pick Up Angkut Penumpang

Tim Redaksi
19 Jul 2025, 7/19/2025 10:04:00 PM WIB Last Updated 2025-07-20T05:04:41Z

UJUNGPENAMEDIA.COM,BONE--Satlantas Polres Bone menindak tegas sejumlah kendaraan roda empat jenis pick up yang kedapatan mengangkut penumpang, saat pelaksanaan Ops Patuh Pallawa 2025 hari keenam di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Watampone, Kabupaten Bone, Sabtu,19 Juli 2025 kemarin.


Kasat Lantas Polres Bone, AKP H Musmulyadi SPdI menerangkan, penindakan itu dilakukan sesuai Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 terkait larangan mobil pick up atau jenis angkut barang dipakai mengangkut orang.


Sesuai undang-undang yang berlaku, setiap mobil barang atau bak terbuka mengangkut orang tanpa alasan, diancam kurungan satu bulan atau denda Rp 250 Ribu.  


"Penegakan hukum dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan memberikan efek jera kepada pelanggar. Karena tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan orang lain," jelasnya.


Mobil bak terbuka tidak dilengkapi fitur keselamatan yang memadai bagi penumpang, seperti sabuk pengaman atau pelindung lainnya. Hal ini dapat membahayakan nyawa, terutama jika terjadi kecelakaan di jalan raya.


“Keselamatan adalah prioritas utama kami. Mari bersama-sama mendukung aturan ini demi keamanan bersama,” katanya.


Ia juga mengajak masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bak terbuka, untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. 


"Disiplin dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi kontribusi nyata dalam menciptakan kondisi jalan yang aman dan tertib," imbuhnya. (*)

Iklan