,

Kepala BKAD Bantah Komisi II Hambat Proses Anggaran di Pemda Kolaka

Arur
13 Feb 2026, 2/13/2026 WIB Last Updated 2026-02-13T22:35:11Z


UJUNGPENAMEDIA.COM, KOLAKA--Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kolaka, Muhammad Said Hafid, membantah tegas tudingan Sekretaris Komisi II DPRD Kolaka, Bahana Alam Sultan bahwa Pemerintah Daerah menyembunyikan atau menghambat proses penganggaran.


Dalam wawancara, Said menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan dan pembahasan anggaran dilakukan secara terbuka serta melalui mekanisme resmi.di Kantor BKAD, Jalan Pendidikan Kabupaten Kolaka, Kamis (12/2/2026),


“Pemerintah daerah tidak pernah menyembunyikan anggaran. Setiap dokumen kami ajukan dan bahas bersama DPRD. Setelah itu, APBD juga dievaluasi oleh pemerintah provinsi. Jadi tidak mungkin ada yang ditutupi,” paparnya.


Ia menjelaskan, proses penganggaran tidak bisa dilakukan secara instan, terutama untuk belanja modal.


Berbagai tahapan yang harus dilalui mulai dari perencanaan, pembahasan, evaluasi, hingga pelaksanaan.


“Belanja modal itu ada tahapannya. Tidak bisa direncanakan Januari lalu langsung jalan Februari. Ada proses perencanaan, pengawasan, sampai kontrak. Semua ada mekanismenya,” tuturnya.


Said juga menepis isu adanya “pos anggaran tersembunyi”. Menurutnya, struktur anggaran saat ini sudah berbasis nomenklatur rinci dan terukur, bahkan hingga komponen paling detail seperti belanja makan dan minum yang sudah dihitung per bulan dan per tahun.


“Sekarang itu semuanya sudah terinci. Tidak bisa lagi dimainkan. Semua ada aturannya. Jadi tudingan bahwa ada anggaran diselipkan atau disembunyikan, itu tidak benar,” tegasnya.


Terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa, Said menyebut seluruh proses dilakukan melalui sistem resmi di Unit Layanan Pengadaan/Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).


Mulai dari penayangan tender, proses penawaran, penetapan pemenang, hingga kontrak, semuanya memiliki tahapan dan dapat dikonfirmasi secara terbuka.


Menanggapi pernyataan anggota DPRD dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu yang menuding adanya ketidaktransparanan Pemda Kolaka, Said menyarankan agar persoalan tersebut dibahas secara formal melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).


“Kalau ada pernyataan seperti itu, seharusnya kami diundang dalam RDP. Duduk bersama, kita bahas secara terbuka. Jangan hanya membuat statement di forum tanpa klarifikasi. Kami siap kapan saja,” bebernya.


Ia menambahkan, sebelum penganggaran ditetapkan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terlebih dahulu memanggil setiap SKPD untuk membahas program berdasarkan skala prioritas bersama Bappeda.


“Semua dibahas satu per satu, mana yang prioritas, mana yang berlanjut. Jadi prosesnya jelas dan terukur,” tandasnya.


BKAD berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui komunikasi resmi di RDP agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait tata kelola keuangan daerah. (Arur) 

Iklan