,

Pemkab Bone Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Rp40–50 Ribu per Jiwa

Tim Redaksi
25 Feb 2026, 2/25/2026 WIB Last Updated 2026-02-26T06:05:09Z

UJUNGPENAMEDIA.COM,BONE--Pemerintah Kabupaten Bone resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, SP., MM., dalam rapat pertemuan terkait penetapan zakat yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Bupati Bone, Kamis (26/02/2026).


Rapat ini dihadiri sejumlah unsur terkait, di antaranya Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Bone Drs. A. Muh. Yamin, AT., perwakilan Dinas Perdagangan Bone, Kabag Kesra Bone Drs. H. Nursalam, M.Pd., perwakilan Kementerian Agama Bone, Kasubag TU H. Ahmad Yani, perwakilan MUI Bone, perwakilan NU Bone, Ketua Muhammadiyah Bone Drs. A. Haedar, MM., serta pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bone Rusmin Igho, SH., dan Muhaemin, Lc.


Turut hadir perwakilan DPD Wahdah Islamiyah serta para Kepala KUA Tanete Riattang, Tanete Riattang Barat, Tanete Riattang Timur, Kajuara, Lappariaja, Ajangale, dan Kahu.


Dalam rapat tersebut disepakati bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan jenis konsumsi beras masyarakat. Wakil Bupati Bone menjelaskan, penetapan mengacu pada harga beras yang umum dikonsumsi warga.


“Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, zakat fitrah untuk konsumsi beras kepala ditetapkan Rp12.500 per liter dikalikan empat liter, sehingga totalnya Rp50.000 per jiwa. Sedangkan bagi masyarakat yang mengonsumsi beras biasa sebesar Rp10.000 per liter dikalikan empat liter atau Rp40.000 per jiwa,” jelasnya.


Ia mengimbau masyarakat agar segera menunaikan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masing-masing atau melalui Baznas. Penyaluran zakat yang tepat sasaran diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi mereka yang berhak menerima.


Selain zakat fitrah, rapat juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp20.000 hingga Rp30.000 per hari. Sementara itu, infak rumah tangga kepada Baznas ditetapkan sesuai kemampuan masing-masing. Infak tersebut bersifat tidak wajib, namun diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan.


Dengan penetapan ini, Pemerintah Kabupaten Bone berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah tepat waktu serta semakin meningkatkan kepedulian dan semangat berbagi kepada sesama di bulan suci Ramadan.

Iklan