,

Aksi Bakar Ban di Depan BPN Bone, Laskar Arung Palakka Soroti Dugaan Mafia Tanah dan Pelayanan Berbelit

Tim Redaksi
16 Apr 2026, 4/16/2026 WIB Last Updated 2026-04-17T04:59:45Z

UJUNGPENAMEDIA.COM,BONE--Laskar Arung Palakka menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jalan Perintis, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Kamis (16/4/2026).


Aksi yang dipimpin langsung oleh Andi Akbar Napoleon tersebut diwarnai dengan pembakaran ban bekas di depan kantor, sebagai bentuk protes terhadap pelayanan pertanahan yang dinilai belum optimal.


Selama aksi berlangsung, aparat Kepolisian Resor Bone melakukan pengawalan ketat guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.


Dalam orasinya, Andi Akbar Napoleon menyoroti buruknya pelayanan pertanahan yang dianggap masih jauh dari prinsip transparansi dan keadilan. Ia menegaskan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.


“Pelayanan pertanahan bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat atas kepastian hidup dan perlindungan hukum,” ujarnya.


Ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat kerap menghadapi proses pengurusan yang berbelit, waktu penyelesaian yang tidak jelas, hingga minimnya transparansi informasi.


“Berkas yang diajukan seringkali hilang tanpa penjelasan, proses diperlambat tanpa alasan, dan pelayanan terasa tidak berpihak kepada rakyat kecil,” tegasnya.


Selain itu, massa aksi turut menyinggung adanya dugaan praktik mafia tanah yang dinilai meresahkan dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga negara.


Dalam tuntutannya, Laskar Arung Palakka mendesak perbaikan menyeluruh terhadap sistem pelayanan di Kantor ATR/BPN Bone agar lebih cepat, transparan, dan profesional. Mereka juga meminta Menteri ATR/BPN untuk mengevaluasi kinerja pegawai, termasuk menyoroti penempatan pegawai yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.


Tak hanya itu, massa aksi mendesak agar seluruh tunggakan permohonan sertifikat segera diselesaikan serta meminta transparansi terhadap berkas-berkas yang dinilai mandek di sejumlah bidang pelayanan.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor BPN Bone, Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto, menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan telah berjalan sesuai sistem dan standar operasional prosedur (SOP).


“Semua sudah melalui sistem. Kalau belum selesai, biasanya karena berkas kurang lengkap atau ada persoalan di lapangan, seperti sengketa batas lahan,” jelas Hanung.


Ia menjelaskan bahwa proses pengurusan sertifikat tanah memiliki sejumlah tahapan, mulai dari pengukuran, pembuatan peta bidang, sidang panitia bersama pemerintah setempat, hingga masa pengumuman selama 30 hari untuk memberi kesempatan adanya keberatan dari pihak lain.


Hanung juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan sertifikat.


“Jangan lewat calo. Kami sudah punya loket resmi dan sistem online. Kalau lewat calo, kami tidak bisa menjamin kepastian biaya karena itu di luar sistem kami,” tegasnya.


Ia memastikan seluruh biaya resmi akan tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Lebih lanjut, Hanung menyatakan pihaknya siap menindak tegas jika ditemukan oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.


“Kalau memang ada oknum kami yang bermain, sebutkan saja namanya. Kami akan tindak tegas,” ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa BPN Bone tengah membangun zona integritas dan meminta dukungan masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi kepada petugas, serta aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran.(*)