UJUNGPENAMEDIA.COM,BONE--Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone, Ipda Sasram, memberikan edukasi secara simpatik kepada pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas dengan tidak memasang plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), di Poros Bone–Maros, Jalan MT Haryono, Kabupaten Bone.
Pendekatan humanis tersebut dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar dan patuh terhadap aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, mengatakan edukasi simpatik kepada pelanggar bertujuan menumbuhkan kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas.
“Hal itu agar pengguna jalan memahami pentingnya mentaati peraturan berlalu lintas serta mewujudkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar lantas),” jelasnya, Jumat (22/5/2025).
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditegaskan bahwa setiap kendaraan wajib memasang plat nomor kendaraan.
“Perlu diketahui, plat nomor kendaraan punya fungsi-fungsi penting. Pertama, sebagai identitas serta syarat suatu kendaraan agar bisa melaju di jalan,” ujarnya.
Selain sebagai identitas kendaraan, plat nomor juga memudahkan pihak kepolisian dalam proses identifikasi apabila terjadi pelanggaran maupun persoalan yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.
Dengan edukasi yang dilakukan secara persuasif dan humanis, Satlantas Polres Bone berharap kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas semakin meningkat.

