UJUNGPENAMEDIA.COM,BONE--Pemerintah Kabupaten Bone di bawah kepemimpinan Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M. dan Wakil Bupati Bone Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, M.M. (BerAmal) kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui program BerAmal, Pemkab Bone mempercepat pencairan Gaji ke-13 bagi seluruh ASN, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK Paruh Waktu.
Pencairan Gaji ke-13 tersebut direalisasikan pada Juni 2026 dengan total anggaran yang diproyeksikan mencapai lebih dari Rp52 miliar. Langkah ini menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak ASN, khususnya menjelang tahun ajaran baru.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bone, Hj. Andi Tenriawaru, S.P., M.Si., menjelaskan bahwa pembayaran Gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2026 dan Peraturan Bupati Bone Nomor 05 Tahun 2026 tentang pembayaran Gaji Bulan ke-13 bagi pejabat negara, anggota DPRD, dan ASN.
“Total anggaran yang diproyeksikan untuk pembayaran Gaji ke-13 mencapai sekitar Rp52 miliar lebih,” ujarnya.
Ia merinci, alokasi anggaran tersebut mencakup Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebesar Rp18,8 juta, anggota DPRD sebanyak 45 orang sebesar Rp190,9 juta, PNS sebanyak 5.988 orang sebesar Rp32,6 miliar, PPPK sebanyak 4.505 orang sebesar Rp16,5 miliar, serta PPPK Paruh Waktu sebanyak 3.927 orang sebesar Rp2,6 miliar.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2026, pembayaran Gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada bulan Juni. Namun di Kabupaten Bone, pencairan dipercepat atas arahan langsung Bupati Bone agar hak ASN dapat segera diterima.
“Percepatan ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Bupati Bone yang menginginkan agar hak-hak ASN segera disalurkan,” jelas Andi Tenriawaru.
Sementara itu, Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman menegaskan bahwa Gaji ke-13 memiliki tujuan strategis untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
“Gaji ke-13 ini harus dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Esensinya adalah membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan sekolah anak-anaknya menjelang tahun ajaran baru,” tegasnya.
Dengan pencairan yang lebih cepat, ASN di Kabupaten Bone diharapkan dapat lebih siap memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan keluarga. Kebijakan ini juga menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Bone dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus mendukung optimalisasi pelayanan publik.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan saran dan informasi