UJUNGPENAMEDIA.COM,MAKASSAR--UPT Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ibu dan Anak Pertiwi terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan memperluas layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi bayi baru lahir. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Takalar, Gowa, Maros, dan Pangkep, Jumat (26/6/2026).
Kerja sama ini merupakan pengembangan dari layanan yang sebelumnya telah diterapkan bagi warga Kota Makassar. Melalui kolaborasi yang difasilitasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan, orang tua kini dapat mengurus dokumen kependudukan bayi secara terintegrasi, meliputi Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), serta pembaruan Kartu Keluarga (KK), langsung melalui rumah sakit.
Dengan layanan tersebut, keluarga pasien tidak perlu lagi mengurus dokumen kependudukan secara terpisah setelah persalinan. Seluruh proses administrasi dilakukan dalam satu rangkaian pelayanan sehingga lebih cepat, mudah, dan efisien.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSKD Ibu dan Anak Pertiwi, dr. Muhammad Nurkhalis, menjelaskan bahwa layanan serupa telah berjalan untuk warga Kota Makassar melalui kerja sama dengan Disdukcapil Kota Makassar.
"Selama ini RS Pertiwi sudah berjalan MoU dengan Dukcapil Kota Makassar. Ibu-ibu dengan domisili Makassar yang melahirkan di RS bisa langsung membawa pulang dokumen administrasi bayinya," ujarnya.
Menurut Nurkhalis, tingginya kebutuhan masyarakat dari luar Kota Makassar menjadi alasan lahirnya kerja sama dengan empat kabupaten penyangga. Aspirasi tersebut kemudian dibahas bersama Disdukcapil Provinsi Sulawesi Selatan hingga akhirnya terjalin kerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Takalar, Gowa, Maros, dan Pangkep.
"Banyak ibu-ibu yang melahirkan dari luar Makassar di sini juga berharap dilakukan hal serupa. Karena itu, kami berdiskusi dan lahirlah penandatanganan MoU ini," katanya.
Ia berharap layanan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat dari empat kabupaten yang melahirkan di RSKD Ibu dan Anak Pertiwi sehingga dapat membawa pulang dokumen kependudukan bayi yang telah selesai diproses.
"Pelayanan ini menjadikan layanan RS Pertiwi lebih komprehensif," jelasnya.
Selain mempermudah masyarakat memperoleh dokumen kependudukan bayi sejak hari pertama kelahiran, layanan ini juga diharapkan mempercepat kepemilikan identitas hukum anak sekaligus memperkuat integrasi pelayanan kesehatan dan administrasi kependudukan.
Melalui kerja sama ini, warga Takalar, Gowa, Maros, dan Pangkep yang melahirkan di RSKD Ibu dan Anak Pertiwi kini dapat membawa pulang bayi beserta dokumen kependudukannya dalam satu rangkaian pelayanan.
Nurkhalis berharap kolaborasi tersebut dapat menjadi inspirasi bagi rumah sakit lain di Sulawesi Selatan untuk menghadirkan layanan serupa.
"Harapannya RS Pertiwi tidak hanya menjadi rumah sakit warga Makassar, tetapi juga bisa lebih luas menjangkau masyarakat di Sulsel," pungkasnya. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan saran dan informasi