UJUNGPENAMEDIA.COM,BONE--Satlantas Polres Bone kembali menegaskan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya dan mengimbau masyarakat untuk lebih mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Imbauan tersebut kembali disampaikan karena masih ditemukan sejumlah pengguna sepeda listrik, khususnya pelajar dan anak di bawah umur, yang mengendarai kendaraan tersebut di jalur kendaraan umum. Bahkan, beberapa di antaranya terlihat berboncengan lebih dari satu orang tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm.
Seperti yang terjadi di ruas Jalan Veteran, Watampone, Kabupaten Bone, Minggu (14/6/2026). Sejumlah pengendara sepeda listrik yang melintas di jalan raya dihentikan dan diberikan teguran oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone, Ipda Sasram.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, mengatakan pihaknya masih menemukan anak-anak usia sekolah yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, padahal penggunaannya telah diatur secara jelas oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.
Menurutnya, dalam regulasi tersebut sepeda listrik dikategorikan sebagai kendaraan tertentu beroda dua yang dilengkapi motor listrik dan hanya diperbolehkan beroperasi pada jalur khusus atau kawasan tertentu.
“Aturannya sudah jelas. Sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus atau kawasan tertentu seperti lingkungan permukiman, perumahan, maupun kawasan wisata, bukan di jalan raya,” ujar AKP Riyanda.
Ia menjelaskan, pengguna sepeda listrik yang berusia 12 hingga 15 tahun wajib didampingi orang dewasa. Selain itu, pengguna juga diwajibkan memakai helm dan tidak melebihi kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
Karena itu, pihaknya mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi serta mengingatkan anak-anak untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
“Anak-anak belum memiliki kesadaran keselamatan seperti orang dewasa. Mereka cenderung fokus pada aktivitas bermain tanpa memperhatikan kondisi di sekitarnya. Ini tentu berbahaya sehingga perlu pengawasan dari orang tua,” jelasnya.
Selain kepada orang tua, Satlantas Polres Bone juga meminta distributor maupun penjual sepeda listrik untuk memberikan edukasi kepada calon pembeli mengenai aturan penggunaan kendaraan tersebut.
“Kami mengimbau kepada distributor atau penjual sepeda listrik agar menyampaikan kepada masyarakat bahwa kendaraan ini hanya boleh digunakan di tempat-tempat tertentu dan tidak untuk digunakan di jalan raya,” tutup AKP Riyanda.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan saran dan informasi