Pengikut

Translate

,

Pendapatan Pajak Sulsel Naik Rp176 Miliar, Gubernur Andi Sudirman Beri Penghargaan Wajib Pajak dan Mitra Strategis

Tim Redaksi
16 Jul 2026, 7/16/2026 WIB Last Updated 2026-07-16T23:48:37Z

UJUNGPENAMEDIA.COM,MAKASSAR--Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, memberikan apresiasi kepada masyarakat, perusahaan, dan berbagai pihak yang berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak. Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Gebyar Pendapatan Tahun 2026 yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (16/7/2026).


Acara tersebut dihadiri Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro beserta jajaran, Kepala PT Jasa Raharja Kanwil Sulselbar Arny Irawati Tanriajeng, para Kepala Bapenda kabupaten/kota se-Sulsel, serta para penerima penghargaan.


Dalam sambutannya, Andi Sudirman mengungkapkan rasa syukur atas kinerja penerimaan pajak daerah yang terus menunjukkan tren positif. Hingga akhir Juni 2026, realisasi pajak daerah Sulawesi Selatan meningkat sebesar Rp176 miliar atau tumbuh 10,38 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025.


"Capaian ini menjadi indikator nyata keberhasilan upaya digitalisasi sistem pembayaran. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sulsel beserta jajaran, termasuk Ditreskrimsus dan Ditlantas Polda Sulsel, yang telah membantu meningkatkan pendapatan daerah provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Andi Sudirman.


Ia menegaskan, peningkatan pendapatan daerah merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, lembaga pengawasan, hingga pelaku usaha dan investor.


Gubernur juga menyebut sekitar 90 persen pendapatan daerah bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Karena itu, ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah taat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.


"Karena 90 persen pendapatan berasal dari pajak kendaraan bermotor, tentu kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan," katanya.


Untuk terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Pemprov Sulsel menghadirkan berbagai inovasi, termasuk pemberian insentif berupa diskon dan program keringanan pajak kendaraan.


Menurut Andi Sudirman, kebijakan penghapusan hingga 50 persen pajak kendaraan terbukti efektif. Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan tersebut justru mampu meningkatkan penerimaan daerah lebih dari Rp100 miliar.


"Ini menjadi bukti bahwa kebijakan insentif mampu mendorong percepatan pendapatan daerah," pungkasnya.


Kegiatan Gebyar Pendapatan 2026 juga dirangkaikan dengan pengundian door prize bagi wajib pajak serta pemberian penghargaan kepada perusahaan yang konsisten membayar Pajak Kendaraan Bermotor selama lima tahun berturut-turut.


Sebagai bagian dari upaya memperkuat pendapatan daerah, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Bapenda Sulsel terkait optimalisasi penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Air Permukaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan saran dan informasi