Pengikut

Translate

,

Kurang dari 48 Jam, Santunan Jasa Raharja Korban Kecelakaan Balita di Bone Diserahkan ke Ahli Waris

Tim Redaksi
7 Agu 2026, 8/07/2026 WIB Last Updated 2026-08-07T11:02:07Z

UJUNGPENAMEDIA.COM,BONE--Satlantas Polres Bone bergerak cepat memfasilitasi hak santunan Jasa Raharja bagi keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Watampone, Kabupaten Bone.


Kurang dari 2 x 24 jam setelah peristiwa kecelakaan, santunan tersebut telah diterima oleh ahli waris korban pada Jumat (7/8/2026). Penyerahan dilakukan di kediaman keluarga korban di perempatan Jalan MT Haryono–Pinra, Kelurahan Macanang, Watampone.


Santunan diserahkan secara simbolis oleh perwakilan Jasa Raharja Watampone. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama.


Kecelakaan tragis tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.00 Wita, tepatnya di perempatan Jalan Ahmad Yani–Jalan Besse Kajuara. Peristiwa itu kemudian dilaporkan pada hari yang sama.


Korban diketahui berinisial GN (4), seorang balita yang meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Tenriawaru Watampone. Korban sebelumnya berada di atas sepeda motor yang kemudian terlibat kecelakaan dengan mobil yang dikemudikan seorang oknum perwira Polres Bone berinisial Ipda MA (49).


Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama mengatakan, pihaknya selalu melakukan asistensi dalam setiap kejadian kecelakaan lalu lintas, terutama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


“Kami selalu melakukan asistensi terhadap kejadian lakalantas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kami pastikan hak almarhumah untuk mendapatkan dana Jasa Raharja diproses secara cepat,” ujar Riyanda.


Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban.


Riyanda mengatakan, kehadiran Satlantas Polres Bone tidak hanya dalam rangka memastikan proses administrasi santunan berjalan cepat, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian dan belasungkawa kepada keluarga korban.


“Satlantas Polres Bone melakukan silaturahmi sebagai bentuk belasungkawa, memberikan semangat serta doa kepada keluarga yang ditinggalkan,” katanya.


Ia menegaskan, santunan tersebut bukanlah pengganti atas kehilangan nyawa korban, melainkan bentuk perlindungan yang diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.


“Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi cobaan tersebut,” ucapnya.


Riyanda menjelaskan, pemberian santunan tersebut merupakan hak korban yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.


Penyerahan santunan Jasa Raharja juga menjadi bagian dari tindak lanjut penanganan perkara kecelakaan lalu lintas. Polri, melalui Satlantas Polres Bone, terus mendorong agar korban kecelakaan lalu lintas memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.


“Polri dalam hal ini Satlantas Polres Bone berupaya membantu para korban kecelakaan lalu lintas memperoleh haknya. Hal tersebut dilakukan setelah menempuh berbagai persyaratan yang ditentukan Jasa Raharja,” jelasnya.


Menurut Riyanda, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat, khususnya bagi keluarga korban kecelakaan lalu lintas.


“Langkah cepat ini sekaligus menjadi wujud sinergi antara kepolisian dan Jasa Raharja dalam memastikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, serta meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” pungkasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan saran dan informasi