Pengikut

Translate

,

Laporan Etik Ketua DPRD Bone Tertahan Administrasi, Collipujie Tantang BK Debat Terbuka

Tim Redaksi
13 Agu 2026, 8/13/2026 WIB Last Updated 2026-08-13T10:01:57Z

 

Ketua BK DPRD Bone Bahtiar Malla memperlihatkan kekurangan berkas laporan Collipujie saat ditemui awak media pada Kamis 13 Agustus 2026


UJUNGPENAMEDIA.COM,BONE--Laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, yang diajukan Corong Literasi, Pusat Kajian dan Edukasi (Collipujie), belum diregistrasi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone.


Ketua BK DPRD Bone, Bahtiar Malla, mengatakan berkas pengaduan masih memiliki sejumlah kekurangan administrasi. Hal itu disampaikannya usai mengikuti sidang tertutup bersama anggota BK di lantai dua Gedung DPRD Bone, Jalan Reformasi, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kamis (13/8/2026).


Saat ditemui awak media sekitar pukul 15.00 Wita, Bahtiar terlihat membawa buku laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan Collipujie.


Bahtiar menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, BK menemukan sejumlah persyaratan administrasi yang belum lengkap dan perlu diperbaiki sesuai Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Bone.


"Setelah melalui pemeriksaan berkas yang diajukan oleh kelompok organisasi Collipujie, Badan Kehormatan sudah memeriksa, masih ada kekurangan kelengkapan sesuai dengan Tata Beracara kita," kata Bahtiar.


Karena itu, pihak pengadu diberikan waktu tujuh hari untuk memperbaiki dan melengkapi berkas laporan.


"Kita meminta dulu untuk memperbaikinya dalam jangka tujuh hari," ujarnya.


Salah satu kekurangan yang ditemukan berkaitan dengan tujuan surat pengaduan. Menurut Bahtiar, surat tersebut semestinya ditujukan kepada pimpinan DPRD, bukan langsung kepada Ketua BK.


"Nanti pimpinan akan mendisposisikan ke Badan Kehormatan," jelasnya.


Selain itu, identitas pengadu juga harus dicantumkan secara lengkap, mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat domisili hingga nomor telepon yang dapat dihubungi.


Identitas pihak yang diadukan juga wajib dilengkapi, termasuk keterangan mengenai partai atau fraksi.


Laporan juga harus memuat uraian peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran kode etik, meliputi fakta secara singkat, perbuatan yang diduga dilakukan, tempat dan waktu kejadian, serta bukti awal.


"Kalau sudah termuat yang saya sampaikan tadi, saya pikir itu sudah bisa diregistrasi," katanya.


Untuk sementara, berkas tersebut dikembalikan kepada pihak pengadu untuk dilengkapi.


"Berarti dikembalikan ke pengadu sementara untuk melengkapi kekurangan secara administrasi," ujarnya.


Bahtiar menyebut ketentuan mengenai kelengkapan tersebut mengacu pada Pasal 6 dan Pasal 7 Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Bone.


Setelah berkas dilengkapi dalam waktu yang diberikan, BK akan kembali menelaah laporan tersebut untuk menentukan tahapan proses selanjutnya.


"BK DPRD Bone akan menjalankan proses sesuai mekanisme yang telah diatur," tandasnya.


Collipujie Soroti Sikap BK


Sementara itu, Ketua Collipujie, Andi Afdal, menilai sikap BK DPRD Bone yang belum meregistrasi laporan tersebut menunjukkan persoalan etik Ketua DPRD Bone belum dipandang sebagai persoalan serius.


"Itu kan surat cuma formalitas prosedural untuk berlangsungnya mekanisme etik BK," ujarnya.


Menurut Andi Afdal, kelengkapan administrasi seharusnya tidak menjadi alasan untuk menunda substansi persoalan yang dilaporkan.


Ia bahkan menilai Ketua BK DPRD Bone telah menunjukkan kegamangan dalam menangani laporan tersebut.


"Padahal sebenarnya ini problem sederhana, terima suratnya, baca esensi dan maksudnya kemudian laksanakan sidang. Jangan coba membodohi publik dengan alasan-alasan normatif," tegasnya.


Andi Afdal juga meminta proses tersebut dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui mekanisme penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.


"Saya undang Ketua BK DPRD debat terbuka disaksikan publik mengenai isu itu supaya clear, jangan ada dusta di antara masyarakat Bone," tambahnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan saran dan informasi