Pengikut

Translate

,

Kabar Baik untuk Warga Bone, Tunggakan Pajak Kendaraan Dapat Diskon 50 Persen

Tim Redaksi
1 Okt 2026, 10/01/2026 WIB Last Updated 2026-10-02T06:14:05Z

UJUNGPENAMEDIA.COM,BONE--Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Bone yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan sejumlah keringanan pembayaran selama Oktober 2026.


Program keringanan tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan kendaraan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.


Adapun fasilitas yang diberikan berupa diskon 50 persen pokok PKB untuk tunggakan tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, wajib pajak juga mendapatkan pembebasan 100 persen denda PKB.


Tak hanya itu, keringanan juga mencakup pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang telah lewat.


Kanit Regident Satlantas Polres Bone, IPTU Dimas Aji Saputra, mengatakan program keringanan tersebut mulai berlaku 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026.


Ia mengajak masyarakat Bone yang masih memiliki tunggakan maupun denda kendaraan agar tidak melewatkan kesempatan tersebut.


“Masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena memiliki tunggakan dapat memanfaatkan periode Oktober untuk menyelesaikan kewajibannya dengan fasilitas keringanan tersebut,” jelas IPTU Dimas, Jumat (2/10/2026).


Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tidak hanya membantu menyelesaikan kewajiban sebagai wajib pajak, tetapi juga turut mendukung peningkatan penerimaan daerah.


Penerimaan dari sektor pajak tersebut selanjutnya menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.


Dengan adanya program keringanan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan diharapkan segera memanfaatkan periode Oktober sebelum masa promo berakhir pada 31 Oktober 2026.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan saran dan informasi