Pengikut

Translate

,

Satlantas Polres Bone Imbau Pengendara Hindari Knalpot Brong, Pelanggar Terancam Denda Rp250 Ribu

Tim Redaksi
31 Okt 2026, 10/31/2026 WIB Last Updated 2026-11-01T03:45:41Z

UJUNGPENAMEDIA.COM,BONE--Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek), khususnya knalpot brong atau bising. Imbauan tersebut menjadi bagian dari edukasi dalam pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026 guna meningkatkan kesadaran berlalu lintas sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat.


Penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketenangan warga maupun pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, pengendara diingatkan agar memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.


Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, menegaskan bahwa Operasi Patuh Pallawa 2026 tidak hanya berfokus pada penertiban pelanggaran, tetapi juga mengedepankan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.


“Melalui Operasi Patuh Pallawa 2026, kami mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab saat berkendara, termasuk menggunakan knalpot yang sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai kendaraan yang seharusnya menunjang mobilitas justru mengganggu kenyamanan orang lain,” ujar AKP Riyanda Putra Utama, Minggu (1/11/2026).


Ia menjelaskan, penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan juga dapat berujung pada sanksi hukum.


Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.


AKP Riyanda pun mengajak masyarakat menjadikan ketertiban berlalu lintas sebagai kebiasaan sehari-hari, bukan sekadar kepatuhan ketika operasi kepolisian berlangsung.


Menurutnya, menghormati sesama pengguna jalan, memastikan kendaraan dalam kondisi layak, serta mematuhi aturan lalu lintas merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan bersama.


“Melalui Operasi Patuh Pallawa 2026, kami berharap tumbuh kesadaran kolektif untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih tertib, aman, dan berorientasi pada keselamatan bersama,” tutupnya. (*)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan saran dan informasi