Iklan

Iklan

,

Isu Kenaikan PBB 300% Di Bone,Aliansi Pemuda Bersatu : Kebijakan Sangat Membebani Masyarakat

Tim Redaksi
10 Agu 2025, 8/10/2025 07:39:00 AM WIB Last Updated 2025-08-10T14:41:22Z

UJUNGPENAMEDIA.COM,BONE--Muncul isu rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Bone untuk menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300% menuai kritik keras dari berbagai pihak. 


Aliansi Pemuda Bersatu menilai kebijakan tersebut sangat membebani masyarakat, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.


Sekretaris Jenderal Aliansi Pemuda Bersatu, Riyank Dicky Angreza, menegaskan bahwa kebijakan  seperti ini seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi rakyat. Menurutnya, kenaikan pajak semestinya dilakukan secara bertahap, bukan mendadak melonjak secara ekstrim.


"Kalau memang pemerintah ingin menaikkan pajak, harusnya dilakukan secara berkala, bukan mendadak melonjak ekstrim seperti ini. Kebijakan tersebut sangat membebani masyarakat tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat," tegas Riyank.


Ia juga menyoroti bahwa dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tepatnya pada Pasal 3 dan Pasal 6, telah ditegaskan asas keadilan dalam penetapan pajak. Kenaikan pajak diatas 50% dinilai melanggar semangat perlindungan terhadap masyarakat sebagaimana diatur undang-undang.


Aliansi Pemuda Bersatu memperingatkan, jika Pemda Bone tetap memaksakan rencana kenaikan PBB ini, mereka siap menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk penolakan dan kekecewaan terhadap kebijakan tersebut.


Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Bone, Ir Muhammad Angkasa MSi, melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Bone, Anwar SH MSi  MH, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.


Berdasarkan data Bappenda, nilai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 memang mengalami peningkatan, namun hanya sebesar 65 persen.


 “Nilai tahun 2024 sebesar Rp30 miliar, sementara tahun 2025 menjadi Rp50 miliar,” jelas Anwar


Kenaikan nilai PBB-P2 senilai 65 persen, kata Anwar, tidaklah secara menyeluruh terhadap semua objek pajak Kabupaten Bone.


“Ada NJOP Rp7.000 menjadi Rp10.000 atau Rp20.000, bahkan ada nilai NJOP tidak mengalami kenaikan karena acuan/referensi yang digunakan dalam menaikkan nilai NJOP berdasarkan Zona Nilai Tanah dari badan pernahan nasional (BPN) Kabupaten Bone,” papar Anwar.


“Sehingga pengenaan PBB-P2 sangat bervariasi sesuai zonasinya dan bahkan ada NJOP tetap sama tahun sebelumnya atau tidak mengalami kenaikan sama sekali,” sambungnya.(*)


Iklan