UJUNGPENAMEDIA.COM,BONE--Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sulawesi Selatan melalui Biro Advokasi dan HAM mengecam keras tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap salah satu kader PMII Kabupaten Bone saat berlangsungnya aksi demonstrasi di Bone pada Jumat 24 Oktober 2025 lalu.
Insiden tersebut terjadi ketika kader PMII Bone tengah menyampaikan aspirasi dalam aksi demonstrasi yang berjalan secara damai. Namun, situasi berubah tegang ketika aparat Satpol PP diduga melakukan tindakan represif terhadap salah satu peserta aksi. Tindakan tersebut dinilai berlebihan dan mencederai nilai-nilai demokrasi serta hak kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Biro Advokasi dan HAM PKC PMII Sulsel,Riswan Rusandy menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia menyebut bahwa aparat negara seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru pelaku kekerasan terhadap warga sipil, apalagi terhadap mahasiswa yang sedang menyuarakan aspirasi publik.
“Kami mengecam keras tindakan represif oknum Satpol PP terhadap sahabat kami di Bone. Aksi mahasiswa adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang. Aparat seharusnya mengayomi, bukan bertindak sewenang-wenang,” tegas Riswan
Lebih lanjut Riswan, menjelaskan bahwa tindakan represif tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan mencoreng citra aparat pemerintah daerah yang seharusnya menegakkan ketertiban dengan cara-cara yang beradab. Ia menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, tindakan kekerasan terhadap massa aksi tidak boleh dibiarkan dan harus mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
“Kami menilai tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga etika pelayanan publik. Aparat semestinya memahami bahwa demonstrasi adalah bagian dari dinamika demokrasi, bukan ancaman yang harus dihadapi dengan kekerasan," imbuhnya.

