Iklan

Iklan

,

Warga Bone Manfaatkan Bayar Pajak Kendaraan Pada Program Pembebasan Denda

Tim Redaksi
2 Okt 2025, 10/02/2025 04:58:00 AM WIB Last Updated 2025-10-02T11:58:01Z

UJUNGPENAMEDIA.COM,BONE--Program pembebasan denda pajak kendaraan yang digulirkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sejak 29 September hingga 31 Oktober 2025 mulai dirasakan masyarakat di Kabupaten Bone.


Pantauan di kantor Samsat Bone di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kamis, 2 Oktober 2025, puluhan warga tampak antre sejak pagi. 


Beberapa di antaranya membawa berkas kendaraan untuk segera dilayani, sementara di area parkir, deretan kendaraan roda dua dan roda empat memenuhi halaman kantor. 


Petugas terlihat mengatur alur pelayanan agar tidak terjadi penumpukan.


Kanit Regident Satlantas Polres Bone, Iptu Farhan Sulistya, mengatakan antusiasme warga sudah mulai terlihat meski program baru berjalan beberapa hari.


“Animonya belum terlalu kelihatan, tapi di luar bisa dilihat banyak masyarakat yang datang membayar pajak. Kebanyakan memang menunggu momen ini karena merasa terbantu,” jelasnya.


Farhan menambahkan, masyarakat juga dapat mengakses layanan di Gerai Samsat yang berlokasi di Watampone dan Kajuara. 


Namun, untuk pengurusan pajak lima tahunan atau pergantian plat nomor, wajib pajak tetap harus datang ke kantor Samsat.


Mengenai jam pelayanan, menurut Farhan, pihaknya tetap membuka layanan pada jam kerja, yakni pukul 08.00–15.00 Wita.


Meski demikian, jika terjadi lonjakan warga, Samsat Bone akan memperpanjang waktu pelayanan.


“Kalau ramai, biasa Sabtu-Minggu kami tetap melayani bila masyarakat banyak yang datang,” tambahnya.


Program pemutihan pajak ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendorong kesadaran membayar pajak kendaraan tepat waktu.


Beberapa warga yang ditemui di lokasi mengaku program pemutihan pajak cukup membantu. 


Seorang warga Kecamatan Amali, Rahmat mengaku sengaja menunda pembayaran pajak untuk menunggu program ini.


“Saya sudah dua tahun belum sempat bayar pajak karena ada kebutuhan lain. Jadi begitu dengar ada pemutihan, langsung saya urus. Lumayan, dendanya bisa hilang,” katanya.


Dirinya berharap program serupa bisa lebih sering dilakukan.


“Kadang  kami  terbentur ekonomi, jadi telat bayar pajak. Kalau ada pemutihan seperti ini, sangat membantu. Kalau bisa jangan hanya sekali setahun, tapi lebih sering,” tandasnya.


Adapun rincian kebijakan yang diberlakukan di Samsat Bone yakni:


Bebas 100 persen denda pajak (kecuali kendaraan baru).


Diskon 50 persen tunggakan pajak untuk tahun jatuh tempo 2024 ke bawah.


Diskon 9,5 persen tahun berjalan untuk jatuh tempo tahun 2025.


Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.


Gratis biaya balik nama kedua dan seterusnya (BBNKB II).(*)

Iklan