UJUNGPENAMEDIA.COM, BOMBANA -
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Kabupaten Bombana, Muhammad Siarah, menghadiri harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bombana tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112, dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Rabu (25/2/2026).
Harmonisasi ini merupakan bagian dari proses pembentukan produk hukum daerah yang bertujuan untuk memastikan substansi Raperbup telah sesuai dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung penguatan layanan darurat terpadu di Kabupaten Bombana.
Dalam kegiatan tersebut, aparatur Kanwil Kemenkum Sulawesi Tenggara bersama tim perancang peraturan perundang-undangan dan perangkat daerah terkait melakukan pembahasan mendalam terhadap berbagai aspek penting.
Pembahasan meliputi pengaturan kelembagaan penyelenggara layanan 112, mekanisme operasional, pola koordinasi lintas instansi, hingga standar pelayanan yang harus dipenuhi agar layanan dapat berjalan efektif, cepat, dan responsif.
Kadis Kominfo Siarah menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bombana, khususnya Diskominfos, dalam mendukung penyelenggaraan layanan darurat berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Diskominfos memiliki peran strategis dalam pengelolaan sistem informasi, pusat panggilan (call center), serta penyebarluasan informasi layanan 112 kepada masyarakat.
Selain Kepala Dinas Kominfos, kegiatan harmonisasi ini juga turut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bombana serta Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfos Kabupaten Bombana. Kehadiran lintas perangkat daerah tersebut mencerminkan sinergi dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Bombana dalam menyiapkan regulasi yang berkualitas.
Melalui harmonisasi Raperbup ini, Pemerintah Kabupaten Bombana berharap penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 dapat segera diimplementasikan secara optimal, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat dalam menghadapi situasi kegawat daruratan. (Arur)

