Pengikut

Translate

,

Hutan Adalah Harga Diri: Masyarakat Adat Kajang Tegakkan Hukum Adat dengan Denda hingga Rp12 Juta

Tim Redaksi
14 Jul 2026, 7/14/2026 WIB Last Updated 2026-07-14T07:13:54Z

UJUNGPENAMEDIA.COM,BULUKUMBA-- Kelompok 4 PUNGTUASI Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah Bone melakukan penelitian di kawasan Adat Ammatoa Kajang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Penelitian tersebut mengungkap kuatnya sistem hukum adat yang diterapkan masyarakat Kajang dalam menjaga kelestarian hutan sebagai warisan leluhur sekaligus penopang kehidupan.


Bagi masyarakat adat Kajang, hutan bukan sekadar kawasan hijau, melainkan sumber kehidupan yang harus dijaga. Karena itu, segala bentuk perusakan, termasuk penebangan pohon tanpa izin adat, dipandang sebagai pelanggaran berat yang merusak keseimbangan alam dan mengingkari amanah leluhur.


Yusuf menjelaskan, sanksi terhadap pelanggar diberikan sesuai tingkat kesalahan. Pelanggaran ringan dikenai denda sebesar Rp6 juta, pelanggaran sedang Rp8 juta, sedangkan pelanggaran berat di kawasan borong karamaka dikenai denda hingga Rp12 juta. Selain denda, pelanggar juga wajib mengikuti ritual adat, seperti pembakaran daun lunggis, ritual dupa, hingga sumpah adat sebagai bentuk pertanggungjawaban di hadapan masyarakat.


Menurut Yusuf, aturan tersebut lahir dari kesadaran bahwa kelestarian hutan berkaitan erat dengan keberlangsungan hidup masyarakat. Hutan berfungsi menjaga sumber mata air, menjadi habitat satwa, serta menopang ekosistem, termasuk keberadaan lebah yang berperan penting dalam penyerbukan tanaman pertanian.


Kearifan lokal masyarakat Kajang juga tercermin dalam filosofi hidup mereka. Warna hitam dimaknai sebagai simbol kejujuran, sedangkan warna putih melambangkan kesucian. Nilai-nilai tersebut dipadukan dengan prinsip kamase-kamase, yakni hidup sederhana, tidak berlebihan, dan senantiasa menjaga keharmonisan dengan alam.


"Setiap warga Kajang memiliki anreppa, yaitu tanggung jawab yang tidak dapat dipisahkan dari dirinya terhadap alam dan sesama. Hutan bukan milik individu, tetapi milik bersama. Siapa pun yang merusaknya berarti telah mencederai seluruh kampung," ujar Yusuf.

Ia menambahkan, penyelesaian setiap pelanggaran selalu mengutamakan musyawarah adat.


"Kami selalu mengedepankan abbucaireng dalam menyelesaikan setiap persoalan. Denda maupun ritual sumpah merupakan langkah terakhir. Tujuan utamanya bukan menghukum, melainkan mengembalikan keseimbangan yang telah terganggu," katanya.


Meski memegang teguh hukum adat, masyarakat Kajang tetap hidup selaras dengan aturan negara dan ajaran agama. Mayoritas penduduk memeluk agama Islam, sementara akses pendidikan formal hingga jenjang SMP telah tersedia di kawasan adat. Dengan demikian, generasi muda dapat menempuh pendidikan tanpa meninggalkan nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan saran dan informasi