UJUNGPENAMEDIA.COM,BONE--Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., memimpin langsung penertiban terhadap perusahaan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Ahmad Yani, Watampone, Rabu (8/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bone memasang spanduk peringatan di sejumlah lokasi usaha yang belum memenuhi kewajiban mengurus dan membayar retribusi PBG. Langkah ini dilakukan setelah pemerintah melayangkan tiga kali surat teguran kepada para pemilik usaha, namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut.
Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin menegaskan, pemasangan spanduk merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus peringatan kepada para pelaku usaha agar segera memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemasangan spanduk ini sebagai peringatan kepada para pengusaha agar segera mengurus dan membayar izin PBG. Ini juga menjadi contoh bahwa Pemerintah Kabupaten Bone memiliki satuan tugas yang akan menertibkan seluruh bangunan yang tidak memenuhi persyaratan, baik rumah, ruko, kantor maupun gedung lainnya. Ini merupakan amanat undang-undang sekaligus menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah," ujarnya.
Ia menegaskan, penertiban tidak hanya menyasar perusahaan yang telah diperingatkan, tetapi juga seluruh bangunan baru yang dibangun tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar retribusi dan pajak daerah akan berdampak langsung terhadap peningkatan pembangunan di Kabupaten Bone.
"Kami mengimbau masyarakat agar memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban ini secara sukarela. Pajak dan retribusi yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, perbaikan jalan, peningkatan layanan kesehatan, dan pendidikan. Dengan membayar PBG, masyarakat ikut berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Bone," katanya.
Dalam penertiban tersebut, Pemkab Bone juga mengungkap salah satu perusahaan yang belum melunasi kewajiban pembayaran retribusi PBG, yakni Nusantara Sakti Bone.
Perusahaan tersebut tercatat memiliki tunggakan retribusi sebesar Rp24.951.756, yang terdiri atas retribusi bangunan sebesar Rp13.942.206 dan retribusi prasarana sebesar Rp11.009.550.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang diterbitkan pemerintah kepada pemilik bangunan untuk kegiatan mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan gedung. PBG kini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menjadi persyaratan wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Bone memastikan pengawasan terhadap bangunan yang belum memiliki PBG akan terus dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi bangunan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan saran dan informasi