UJUNGPENAMEDIA.COM,BONE--Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone melalui Unit Penegakan Hukum (Gakkum) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas kepada Kejaksaan Negeri Bone, Rabu (15/7/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Tersangka berinisial MU diserahkan bersama barang bukti terkait perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor.
Berdasarkan hasil penyidikan, MU merupakan pengemudi truk yang terlibat kecelakaan dengan sepeda motor Honda Stylo bernomor polisi DW 2665 HE yang dikendarai DPP (29), berboncengan dengan DF (26).
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.45 WITA, di Desa Tanete Harapan, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone. Akibat kecelakaan itu, DPP meninggal dunia.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, mengatakan pelaksanaan Tahap II merupakan wujud komitmen Satlantas dalam menuntaskan setiap perkara kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berkomitmen melaksanakan setiap tahapan proses penyidikan secara objektif, akuntabel, dan sesuai prosedur, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terkait," ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan lancar.
AKP Riyanda juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan saat berkendara, serta meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan saran dan informasi